MGI - Jelang putusan gugatan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) beredar kabar yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Salah satunya soal broadcast di WhatsApp yang menyebut sikap masing-masing hakim atas gugatan Prabowo.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, membantah kabar tersebut. Dia menyebut, info yang beredar itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Itu jelas info yang tak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Fajar saat dihubungi, Kamis (27/6).
Pasalnya, dia memastikan, semua putusan dan pendapat hakim di dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terjamin kerahasiaannya. Sehingga, info yang beredar jelas tak berdasar.
"Sampai detik ini, putusan dan sikap masing-masing hakim konstitusi terhadap perkara yang disidangkan dipastikan terjaga kerahasiaannya," tegasnya.
Dia menegaskan, sikap dan putusan majelis hakim baru akan diketahui publik saat pembacaan putusan di sidang putusan yang akan digelar mulai pukul 12.30 WIB.
"Putusan dan sikap itu baru akan di-publish dan diketahui oleh umum melalui putusan yang nanti segera diucapkan dalam sidang pleno," terangnya.
Dia kemudian meminta agar masyarakat tak mudah mempercayai isu-isu yang tidak jelas kebenarannya. Dia meminta masyarakat hanya mempercayai apa yang dipublikasikan oleh MK secara langsung dan resmi.
"Jangan mudah memercayai hal-hal yang tidak jelas sumbernya," imbaunya.
Sebelumnya, beredar info broadcast pesan nama-nama hakim yang menerima dan menolak gugatan Prabowo-Sandi di MK. Berikut isi broadcast hoaks tersebut.
Akhir putusan MK dan mendiskualifikasi Jokowi Ma'ruf:
Hakim yg menolak gugatan 02 :
1. Arief Hidayat
2. Said Isra
3. Sitompul
4. Enny Nurbaningsih
Hakim yg menerima gugatan 02 dan akan mendiskualifikasi 01 :
1. Anwar Usman
2. Aswanto
3. Wahidin Adam
4. Suhartoyo
5. Palguna
Kiranya kita doakan kelima hakim ini dalam lindungan Allah swt.. dan kemenangan Prabowo sandi dikabulkan Oleh Allah Swt melalui para hakim2 tsb..
Aamiin yaa Allah [km]