Polsek GAS Kembali Lakukan Sosialisasi Karhutla




TEMBILAHAN-Kapolsek Gaung Anak Serka (GAS) Iptu Agus Susanto bersama beberapa orang personil kembali melakukan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla.

Kali ini sasaran personil kepolisian ini untuk melakukan sosialisasi di Kelurahan Tanjung Harapan, Kamis (24/10/19) pagi.

Dimana dalam kesempatan tersebut di hadiri Lurah Tanjung Harapan,  Hadli,  Ps. Kanit Binmas Aiptu Padrianto,  Bhabinkamtibmas Brigadir Prasetyo Budi,  Babinsa Koramil 05 Serda Danu Kiswoyo, RT, RW dan masyarakat sekitar.

Dalam sosialisasi tersebut Kapolsek GAS Iptu Agus Susanto menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan, perkebunan, pertanian agar bersama-sama dengan pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI berupaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Kapolsek juga menginstruksikan untuk menghindari melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan dengan sengaja.

"Apabila menemukan titik api/kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI untuk melakukan pemadaman secara bersama-sama, "ujar Mantan Kapolsek Tembilahan Kota ini.

Ia juga mengatakan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dijerat pasal berlapis.

"Karena telah melakukan tindak pidana dengan ancaman,  maka akan di kenakan pasal berlapis. Pasal 50 ayat 3 huruf d, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar," tambah Agus.

Kemudian sesuai UU No 41 tahun 1999, pelaku juga diancam pasal 69 ayat 1 huruf h, UU No32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 3 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.

"Pelaku juga dapat diancam dengan Pasal 187 KUHP yaitu sengaja melakukan pembakaran. Ancamannya, pidana penjara maksimal selama 12 tahun, "terang Agus.

"Maka sebelum melakukan kami selalu mensosialisasikan dampak buruk akibat kebakaran hutan dan hukum pidana bagi yang membakar, "tutup Agus.

Terakhir ia pun menghimbau kepada masyarakat Kecamatan GAS khususnya untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar. (Ru)