Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di 9 TKP




TEMBILAHAN - Polres Inhil berhasil mengungkap kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di 9 TKP. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 4 tersangka, dua diantaranya sebagai Curanmor dan dua lagi sebagai Penadah.

Untuk pelaku Curanmor berinisial MS (28) warga Jalan Tanjung Priok Tembilahan dan MN (39) warga Jalan Harapan Tembilahan Hulu. Sedangkan pelaku Penadah berinisial RY (42) dan HT (29), keduanya warga Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang.

"Dari 9 sepeda motor, 3 diantaranya berhasil disita dari pelaku. Ditambah 1 unit sepeda motor milik pelaku sebagai alat aksinya," kata Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing SIK dalam Press Release di Mapolres Inhil, Jalan Gadjah Mada, Tembilahan, Kamis (12/12/19).

Ketiga unit sepeda motor hasil curian bermerk Honda Beat Street warna putih dengan plat nomor polisi BM 2318 GAC, Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, dan Kawasaki KLX tanpa plat nomor polisi. Sedangkan sisanya, masih dalam pencarian petugas kepolisian.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu buah obeng, satu buah tang besi, satu buah gagang kunci kontak sepeda motor, satu potongan kabel, sebilah pisau badik sepanjang kurang lebih 20 cm dan barang bukti pendukung lainnya.

Berbagai alat itu, kata Kasat Reskrim digunakan pelaku sebagai alat pembuka kontak sepeda motor guna melancarkan aksinya.

Indra menjelaskan, penangkapan keempat pelaku bermula dari aksi terakhirnya pada hari Senin, 10 Desember 2019 di Jalan Telaga Biru Gang Karet, Tembilahan.

Waktu itu, pelaku MS dan MN hendak melakukan aksinya. Namun terciduk oleh petugas yang tentunya telah terpantau sejak beberapa waktu lalu. Sempat kejar-mengejar, akhirnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Pendididikan, Tembilahan.

Tak lama setelahnya, petugas berhasil melakukan pengembangan. Dimana, kedua Penadah terungkap dan diamankan beserta barang bukti.

Atas tindakan tersebut, pelaku Curanmor dikenakan Pasal 363 Jo 65 KUHP yakni pencurian disertai dengan pemberatan ancaman penjara selama-salamanya 9 tahun. Selanjutnya pidana yang dilakukan merupakan gabungan dari beberapa pidana yang berulang dan ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman sebelumnya.

Kemudian untuk pelaku Penadah, mereka dikenakan Pasal 480 Jo 65 KUHP karena sekongkol diancam hukuman 4 tahun kurungan penjara. Karena ini merupakan gabungan dari beberapa pidana yang berulang dan ancaman hukuman maka ditambah sepertiga dari ancaman hukuman sebelumnya. (Ru)