Presma Unilak Dukung Balon Pilkada di Riau Bebas Dari Korupsi


(Presma Unilak, Amir Harahap)


Riauupdate.com, PEKANBARU - Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Lancang Kuning (Unilak) Amir Harahap mendukung jika person Bakal Calon (Balon) yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Riau bebas dari korupsi.

Hal itu dikatakan Amir usai beredarnya berita dimana Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta dengan tegas para Balon yang akan mengikuti Pilkada khususnya di Kabupaten Bengkalis, Riau yang pernah di periksa di KPK untuk tidak ikut mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2020 nanti

Dalam pemberitaan sebelumnya di salah satu media online, Ali Fikri mengungkapkan kasus mega proyek 560 milyar di Kabupaten Bengkalis Riau masih dalam proses hukum di KPK.

Namun setelah berita itu terbit kemudian kembali beredar berita bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan itu di media.

"Terlepas apakah benar atau tidak Plt juru bicara KPK pernah menyampaikan itu maka saya berpendapat dan mendukung dengan tegas seharusnya orang-orang itu dan siapapun yang pernah di periksa oleh KPK karna dugaan terlibat korupsi apalagi kasusnya masih dalam proses hukum sehingga harus sadar diri, "ujar Amir Harahap, Kamis (23/01/20) petang.

Namun ia juga mengatakan tetap menghargai hak konstitusional kepada siapa pun itu. Hanya saja ia meminta kepada para politikus untuk sadar akan hal tersebut.

"Kalau tidak sadar diri juga silahkan mencalon, itu hak mereka, saya kira masyarakat juga tidak bodoh akan mau memilih calon yang terindikasi melakukan korupsi,"tambahnya.

Bahkan Amir Harahap juga mengkritisi KPK yang dinilai lamban dalam menangani kasus mega proyek pembangunan jalan tersebut.

"KPK juga perlu kita ingatkan agar serius dalam mengusut tuntas kasus mega proyek tersebut, jangan lambat nanti makin liar apalagi ini momentnya semakin dekat dengan kontestasi Pilkada,"tegasnya.

Terakhir dikatakannya, dengan kasus-kasus yang ada di Riau ini, jangan sampai publik menilai KPK bermain politik. Sebab ada pihak yang sudah di tetapkan sebagai tersangka namun belum memiliki kepastian hukum.

"Maka untuk menghindari asumsi publik yang semakin berkembang kita mendesak KPK agar memberi kepastian status hukum terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus, salah satunya Ketua DPRD Provinsi Riau yang diduga ikut terlibat korupsi mega proyek di Bengkalis,"tutupnya. (Ru)