Ingat Jam Kerja PNS Dirumah Tetap 8 Jam


Jakarta - Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkali sampai 31 Maret 2020. Saat ini pun pemerintah sedang mempertimbangkan perpanjangan WFH bagi PNS karena pandemi virus corona (COVID-19).

Meski dari rumah, PNS wajib bekerja 8 jam sehari sesuai ketentuan normal. Selain itu, PNS wajib melaporkan kinerjanya setiap hari kepada atasan di bagian masing-masing.

"Pekerjaan saat ini diselesaikan di rumah dan disampaikan ke atasan masing-masing," kata Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada detikcom, Sabtu (28/3/2020).

Menambahkan Paryono, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi menjelaskan, PNS mengirim laporan harian melalui fitur E-Kinerja yang dioptimalkan saat dimulainya WFH pada (16/3/) lalu.

"Setiap hari daily report. E-kinerja ini sudah lama. Tapi ada penambahan fitur baru soal unggah dokumen kerja, itu saat mulai WFH," jelas Diah saat dihubungi detikcom secara terpisah.

Saat melaporkan kinerjanya, PNS di wilayah BKN utamanya wajib mengirimkan bukti pekerjaannya dengan format PDF. Nantinya, bukti pekerjaan yang dilaporkan harus disetujui oleh atasan, baru PNS tersebut diakui telah melaksanakan pekerjaannya.

"Yang dilaporkan itu harus di-approve pimpinannya. Kalau oke, baru valid diakui sebagai pelaksanaan kerja," terang Diah.

Seperti kegiatan meeting online yang marak saat WFH ini, para PNS BKN juga rutin melaksanakan pertemuan melalui video conference.

"Contohnya rapat via Zoom, pegawai di kedeputian BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian. Begitu juga dengan Kepala BKN contohnya, memimpin rapat masya/eselon I dan II melalui video conference," paparnya.


Sumber: Detik.com