Memasuki Kemarau Panjang, Polsek Tembilahan Hulu Sosialisasi Karhutla Hingga ke Perdesaan


 

TEMBILAHAN - Memasuki musim panas atau kemarau panjang. Semua pihak mengantisipasi agar tidak terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Sesuai atensi Presiden RI,  Joko Widodo dan Program Prioritas Kapolri ke VII No. 34 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan. Polsek Tembilahan Hulu melakukan pencegahan dan sosialisasi ke masyarakat di Perdesaan,  Selasa (3/2/20) siang. 

Di pimpin langsung oleh Kapolsek Tembilahan Hulu,  AKP Rhino Handoyo SH dan berberapa orang personilnya melakukan sosialisasi di Dusun Sungai Buluh,  Desa Pulau Palas,  Kecamatan Tembilahan Hulu,  Kabupaten Inhil. 




Didiampingi Kepala Dusun dan Kepala Desa setempat, personil kepolisian ini memberikan pemahaman mulai dari bahaya membakar,  dampak akibat dibakar dan hukum yang menjerat jika terdapat melakukan pembakaran. 

"Sesuai intruksi pimpinan,  kami melakukan patroli di wilayah rawan karhutla di perkebunan masyarakat, disana kami menyampaikan sosialisasi maklumat Kapolda Riau serta Undang-Undang tentang larangan membakar hutan dan lahan"kata Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo SH saat dikonfirmasi. 

Selain itu lanjut Rhino,  pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. Bahkan masyarakat juga diberikan penjelasan sanksi pidana jika melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Sesuai fatwa MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) bahwa membakar lahan hukumnya haram, karena membakar lahan tersebut banyak mempunyai dampak negatif dibandingkan dengan dampak positifnya, "tambah Rhino. 

Lanjutnya, Harapan Polri kepada masyarakat jika melihat lahan yang terbakar segera menghubungi personil kepolisian terdekat maupun aparat Desa dan MPA serta berupaya melakukan pemadaman sebelum api meluas.

"Kita juga berharap melalui sosialisasi ini bisa terbangunnya kesadaran masyarakat atas dampak yang ditimbulkan apabila membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga dapat mengeliminir terjadinya kasus Karhutla,"harap Rhino. 

Selain itu,  pihak penegak hukum ini juga memberdayakan masyarakat agar ikut serta  mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya tentang larangan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar.

"Dalam patroli tadi tidak ditemukan titik api,  dan kegiatan ini lancar dan akan dilakukan terus di wilayah kami, "tutup Kapolsek. (RU)