Pandemi Covid-19, Pemkab Bekasi Tunda Gelaran Pilkades


Bekasi - Pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2020 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpaksa ditunda. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Karena pelaksanaan pilkades salah satunya pasti mengumpulkan massa, jelas itu sangat berbahaya. Orang yang hadir sebagai hak pilih bisa saja mereka terpapar virus Corona. Maka alangkah lebih baiknya kita tunda dulu," ujar Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam keterangannya, Senin (23/3/2020).

Pilkades 2020 direncanakan diselenggarakan pada 19 April 2020. Pelaksanaannya ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Kita harus menunggu perkembangan virus COVID-19 sampai bulan Mei," ungkapnya.

Eka mengatakan pelaksanaan pilkades dapat menjadi celah penyebaran virus Corona. Hal itu dipicu oleh adanya kerumunan massa saat pilkades.

Pelaksanaan pilkades akan dijadwalkan setelah wabah virus Corona mereda. Selain itu, calon kepala desa diimbau tidak melakukan kampanye terbuka untuk menangkal penyebaran virus.

"Saya harap melalui pertemuan ini, Bapak dan Ibu sekalian nanti dalam rangka melaksanakan tahapan-tahapan pilkades dilarang mengeluarkan massa dan mudah-mudahan dalam pemilihan kepala desa serentak ini dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat," imbuhnya.

Diketahui, pilkades 2020 dilakukan serentak di 16 desa di 11 kecamatan dengan jumlah calon kepala desa sebanyak 58 orang. Pemkab Bekasi tengah membuat surat edaran penundaan pelaksanaan pilkades 2020.


Sumber: Detik.com