RI Impor 348.000 Ton Gula Kristal Mentah


Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) untuk 438.802 ton gula kristal mentah (raw sugar). Nantinya, gula kristal mentah itu diolah oleh industri makanan dan minuman dalam negeri menjadi gula kristal putih (GKP) atau gula siap konsumsi.

"Saya telah mengeluarkan beberapa persetujuan impor untuk beberapa komoditas yang memerlukan adanya tambahan stok. Izin impor yang telah kami keluarkan yaitu gula kristal mentah (raw sugar) yang digunakan sebagai bahan baku (untuk menghasilkan) gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi telah diterbitkan sebanyak 438.802 ton," terang Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto kepada awak media di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Menurut Agus, kuota impor tersebut dapat memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman Indonesia sampai bulan Mei 2020.

"Dapat memenuhi kebutuhan sampai Mei 2020," tutur dia.

Selain itu, Agus juga akan meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menambah jumlah penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) terhadap komoditas bawang putih.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kementan untuk mengeluarkan lebih RIPH-nya sehingga punya waktu untuk mengadakannya bagi swasta. Kita mengeluarkan ini harus ada RIPH dari Kementan. Di sinilah kita akan berkoordinasi untuk menambah agar RIPH ini," ucap Agus.


Sumber: Detik.com