Banyak yang Kena PHK, Buruh Minta Pengusaha Tak Lupa Bayar Pesangon

Foto: Wisnu Prasetiyo


Jakarta - Pandemi virus Corona (COVID-19) telah mengorbankan setidaknya sebanyak 1,94 juta pekerja dari 114.340 perusahaan dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Demikian data yang dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan hingga 19 April 2020 lalu.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, besarnya jumlah kasus yang disajikan pemerintah tersebut dikhawatirkan menjadi aji mumpung bagi para pelaku usaha untuk tidak memenuhi kewajibannya kepada karyawan yang dirumahkan apalagi yang di-PHK.

"Saat ini kita sudah darurat PHK tapi bukan berarti data yang diajukan Kementerian Ketenagakerjaan ini kita telan mentah-mentah. Jangan sampai data-data yang bombastis ini dijadikan dalih agar orang yang di PHK itu tidak dibayar pesangon dengan alasan COVID-19," ujar Said dalam konferensi pers bertajuk MPBI Soal Omnibus Law dan May Day 2020, Rabu (29/4/2020).

Pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tetap membayar pesangon kepada karyawannya yang di-PHK. Demikian juga menggaji penuh dan membayar THR kepada karyawan yang dirumahkan.

"Kita tidak mau (korban PHK tak dapat pesangon) atau kalaupun ada yang dirumahkan upahnya tidak dibayar penuh atau THR nya tidak dibayar penuh, kita menolak sikap itu," ucapnya.

Berdasarkan data KSPI, paling banyak buruh yang di-PHK berasal dari sektor pariwisata. Jumlahnya bisa mencapai 90% dari total korban PHK yang ada.

"Buruh yang ter-PHK di sektor pariwisata dan UMKM, kuliner, restoran, UMKM, cindera mata, travel agent, maskapai penerbangan ini yang paling banyak ter-PHK jauh sebelum Corona, wisatawan tidak datang otomatis PHK besar-besaran, ini 80-90% di kelompok ini buruh yang ter-PHK," ungkapnya.

Sedangkan, buruh yang di-PHK di sektor manufaktur hanya sebagian kecilnya saja.
"Di sektor manufaktur ini belum banyak yang di-PHK tapi yang dirumahkan sudah ada terutama buruh tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, ya sudah banyak tapi yang di-PHK belum banyak," sambungnya.

Said menambahkan bahwa kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah terkait korban PHK ini sebenarnya sudah cukup membantu akan tetapi khusus program Kartu Pra Kerja harus segera dibenahi.

"Apa yang dilakukan pemerintah sudah benar memberikan subsidi-subsidi yang Rp 450 triliun termasuk di dalamnya kartu pra kerja, walaupun kartu pra kerja perlu kita benahi sistem yang berlangsung sekarang ini," tutupnya.


Sumber: Detik.com