Belasan Pelanggar PSBB di Pekanbaru Jadi Tersangka dan Jalani Sidang Secara Online





Pekanbaru - Perdana, pelanggar  Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Pekanbaru harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hijau. 

Dalam tindakan tegas aparat penegak hukum ini,  16 orang yang menjadi tersangka menjalani sidang secara online dari Mapolresta Pekanbaru dengan 2 TKP yang berbeda. 

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu yang lalu aparat Polresta Pekanbaru mengamankan 1 orang laki-laki yang mencoba melawan petugas dan tidak menuruti perintah aparat/petugas untuk menjalankan peraturan perundang undangan terkait pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru.

Kejadian bermula tanggal 18 April sekitar 11.00 Wib di Warnet jalan Rambutan, Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai Pekanbaru, pelaku yang berinisial RP (65) warga asli sumbar. 

Kemudian 5 orang kedapatan sedang bermain game di salah satu warnet di Pekanbaru. Atas temuan ini petugas membawa operator atau pemilik warnet untuj proses lebih lanjut. 

Sementara itu jajaran Ditkrimum Polda Riau menjaring 15 orang pelaku atas nama FR bersama 14 orang rekannya saat merayakan pesta ulang tahun dengan di tempat hiburan. 

Mereka merayakan dengan cara mabuk-mabukan,  bahkan dari hasil tes urine mereka positif mengkonsumsi narkoba. 

Kemudian di serahkan ke Yayasan Mercusuar untuk di rehabilitasi dan dilakukan proses penegakan hukum.

Setelah proses penyidikan rampung, dan sesuai koordinasi dengan PJU dan Hakim, hari ini dilakukan sudang secara online terhadap Tersangka dan terbuka untuk umum. Tersangka disidang dari Mapolresta oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam beberapa kesempatan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendy Sik SH Msi mengatakan bahwa Kepolisian Daerah Riau mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Perwako No 74, dan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar. 

"Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan namun masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan, "katanya. 

"Agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah, "lanjutnya. 

Bahwa semuanya dilakukan secara profesional dan proporsional mengedepankan upaya persuasif demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ini. (RA)