Mulai Senin Laboratorium IPB Akan Difungsikan Untuk Uji Spesimen Covid-19



Bogor - Pemerintah Kota Bogor sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Laboratorium Collaborative Research Center milik Institut Pertanian Bogor (IPB). Nantinya keberadaan laboratorium ini diharapkan dapat mempercepat pengujian diagnostik virus Corona (COVID-19) di Kota Bogor.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengungkapkan dengan pengoperasian laboratorium tersebut bisa mempercepat mengetahui hasil tes yang selama ini diuji ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan milik Kementerian Kesehatan, Laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTLK-PP) Jakarta ataupun ke Laboratorium Kesehatan Daerah Jawa Barat di Bandung.

"Laboratorium IPB sudah (siap beroperasi). Rencananya Senin mulai dioperasikan. Itu akan mempercepat hasil yang selama ini ke Litbangkes, BTLK kemudian ke Labkesda Jabar, itu hasilnya begitu lama karena mereka juga overload. Yang harusnya 3 hari, kenyataannya sekarang dua minggu pun kami belum terima hasil," ujar Retno dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).

"Itu juga akan memperlama atau menyulitkan diagnosis.Dengan adanya SK Wali Kota dan kerja sama penunjukan Laboratorium IPB ini akan mempercepat hasil screening," tambahnya.

Retno menambahkan, Laboratorium IPB yang terletak di Jalan Taman Kencana, Babakan, Bogor Tengah itu nantinya akan menerima hasil spesimen tes swab dari seluruh rumah sakit yang ada di Kota Bogor.

"Sementara ini karena SK-nya dari Walikota Bogor, jadi yang akan dilakukan uji diagnostik adalah spesimen kiriman rumah sakit yang ada di Kota Bogor. Senin besok Insya Allah kita sudah mulai mengirimkan ke Lab IPB. Mudah-mudahan kerjasama dengan IPB ini bisa mempercepat hasil pemeriksaan swab, yang selama ini menjadi kendala kita," tandasnya.

Lab IPB, lanjut Retno, telah dilengkapi fasilitas standar yang dipersyaratkan Kementerian Kesehatan untuk pengujian diagnostik COVID-19. Meski berada di Bogor, sistem informasi mengenai hasil tes harus tetap satu pintu.

"Hasil pemeriksaan positif dan negatif Public Health Emergency Center (PHEOC) Kemenkes. Setelah itu baru nanti diinfokan ke Dinkes Kota Bogor," terangnya.

Lebih lanjut, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim yang menandatangani SK tersebut menyatakan laboratorium tersebut sangat dibutuhkan sebagai langkah strategis dalam upaya melakukan pengujian diagnostik spesimen Covid-19 oleh laboratorium sehingga menjamin adanya kesinambungan pemeriksaan screening specimen yang dilakukan dengan cepat.

"Diharapkan dapat membantu percepatan proses pengolahan sample specimen swab test yang selama ini masih harus dikirim ke Jakarta atau Bandung," ungkap Dedie.

Dalam SK tersebut juga disebutkan bahwa segala biaya yang berkenaan dengan ditetapkannya SK Walikota Bogor ini dibiayai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor dan sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.***




Sumber: Detik.com