Nasib Sopir dan Kernet Bus AKAP Bagaimana?

Foto: ANTARA/RENO ESNIR


Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan aturan larangan mudik lebaran mulai 24 April 2020 kemarin. Akibatnya sejumlah lini bisnis terancam tak dapat beroperasi untuk sementara waktu seperti yang dialami industri transportasi khususnya bisnis otobus.

Lalu, bagaimana nasib para awak angkutan darat satu ini dengan tidak beroperasinya bisnis tersebut?
Menurut Direktur PT Gunung Harta Transport Solution I Gede Yoyok Santoso dengan tidak beroperasinya perusahaan bus miliknya maka sebanyak 270 awak pekerja di sana terpaksa dirumahkan. Namun, memastikan belum mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pegawainya.

"Sampai saat ini kami belum mengambil langkah ini (PHK). Tapi kalau kondisinya berkepanjangan, mungkin saja (PHK) tapi kita lihat kondisi di bulan Mei dulu," ujar Yoyok kepada detikcom, Sabtu (25/4/2050).

Meski sudah ada yang dirumahkan, pihaknya memastikan seluruh pegawainya akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Yoyok menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait penyampaian BLT ini kepada pegawainya.

"(Sudah koordinasi) dengan Polresta Malang dan sebagaian sudah menerima BLT. Sisanya Selasa depan cair," pungkasnya.


Sumber: Detik.com