Foto: ANTARA/RENO ESNIR |
Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan aturan larangan mudik
lebaran mulai 24 April 2020 kemarin. Akibatnya sejumlah lini bisnis terancam
tak dapat beroperasi untuk sementara waktu seperti yang dialami industri
transportasi khususnya bisnis otobus.
Lalu, bagaimana nasib para awak angkutan darat satu ini
dengan tidak beroperasinya bisnis tersebut?
Menurut Direktur PT Gunung Harta Transport Solution I Gede
Yoyok Santoso dengan tidak beroperasinya perusahaan bus miliknya maka sebanyak
270 awak pekerja di sana terpaksa dirumahkan. Namun, memastikan belum mengambil
langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pegawainya.
"Sampai saat ini kami belum mengambil langkah ini
(PHK). Tapi kalau kondisinya berkepanjangan, mungkin saja (PHK) tapi kita lihat
kondisi di bulan Mei dulu," ujar Yoyok kepada detikcom, Sabtu (25/4/2050).
Meski sudah ada yang dirumahkan, pihaknya memastikan seluruh
pegawainya akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Yoyok menambahkan
pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait penyampaian BLT ini
kepada pegawainya.
"(Sudah koordinasi) dengan Polresta Malang dan
sebagaian sudah menerima BLT. Sisanya Selasa depan cair," pungkasnya.
Sumber: Detik.com