Pemerintah Wajibkan PNS Diwilayah PSBB Kerja Dari Rumah

Foto: Grandyos Zafna

Jakarta
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) terkait PSBB (pembatasan sosial berskala besar). PNS diminta secara penuh menjalankan tugas kedinasan mereka di tempat tinggal masing-masing atau work from home (WFH).

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran," ujar Tjahjo Kumolo dalam rilis resmi dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Sabtu (11/4/2020).

Untuk itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi PNS di wilayah PSBB.

PPK juga diminta mengatur PNS yang memiliki tugas dan fungsi bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat/pegawai seminimum mungkin.

"Namun kehadiran tersebut tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja," sambungnya.

Dalam surat edaran ini juga diberitahukan bahwa penyesuaian sistem kerja ini agar dilaksanakan sesuai dengan masa berlakunya PSBB bagi masing-masing wilayah di mana instansi pemerintah berlokasi.


Sumber: Detik.com