Jakarta - Proses hukum kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja gadis Baduy
berusia 13 tahun berakhir. Dua pelaku dijatuhi hukuman mati setelah banding
ditolak hakim.
Pembunuhan dan pemerkosaan remaja gadis Baduy ini terjadi
pada Jumat 30 Agustus 2019. Peristiwa keji ini berlangsung di sebuah gubuk area
ladang perkebunan di Cisimeut, Lebak, Banten.
Terbaru, Pengadilan Tinggi (PT) Banten menolak permohonan
banding terdakwa Saepul dan Furqon sehingga keduanya divonis mati.
Berikut perjalanan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis
Baduy hingga divonis mati:
Banding Ditolak, Tetap Divonis Mati
Permohonan banding Muhammad Saepul ditolak Pengadilan Tinggi
(PT) Banten. Saepul tetap dihukum mati karena memperkosa dan membunuh gadis
Baduy.
Demikian juga dengan pelaku lainnya, Furqon. Sebelumnya,
Furqon hanya dijatuhi 15 tahun penjara oleh PN Rangkasbitung.
"Muhammad Saepul, dkk akhirnya dihukum mati oleh
majelis Hakim Tinggi PT Banten," kata jubir PT Banten, Binsar Gultom
kepada detikcom, Kamis (24/4/2020).
Putusan banding diketuai oleh Hakim Ennid Hasanuddin dengan
majelis Lersyaf dan Binsar M. Gultom. Vonis dijatuhkan Rabu, 22 April 2020
kemarin.
"Perbuatan para terdakwa tersebut sangat keji, kejam
dan sangat sadis karena memperkosa perempuan yang tidak bernyawa secara
bergiliran, maka pria bejat seperti itu tak pantas diberi hidup di negara hukum
ini," ucap Binsar.
Awal Mula Peristiwa Keji
Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan remaja gadis Baduy ini terjadi pada Jumat
(30/8/2019). Peristiwa ini terjadi di sebuah gubuk di ladang perkebunan di
Cisimeut, Lebak.
Kasus ini terungkap saat kakak korban menemukan jasad
adiknya pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB. Saat pulang ke saung, kakak
korban melihat bercak darah dan begitu membuka pintu mendapati adiknya tewas bersimbah
darah. Pihak keluarga dan tetua adat mengizinkan polisi mengautopsi jenazah
korban agar kasus ini bisa dilakukan penegakan hukum.
Perilaku ketiga pelaku memang luar biasa keji. Pelaku
membunuh karena korban memberontak dan berteriak saat akan diperkosa. Lalu
ketiganya memperkosa korban secara bergantian.
Pembunuhan Berencana
Ketiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy dijerat
dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ketiganya, diduga sudah
menyusun rencana pembunuhan dan mengintai korban selama satu bulan.
"Iya, makanya ancamannya seumur hidup. Kita upayakan
itu (Pasal 340 KUHP)," kata Kapolres Lebak AKPB Dani Arianto di Mapolda
Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (5/9/2019).
Dari hasil pemeriksaan, ketika pelaku, yaitu AMS alias E
(20), F (19), dan A (16), membagi peran masing-masing.
"Ini sudah direncanakan, siapa yang memperkosa duluan,
siapa harus begini, (siapa) berbuat apa," katanya.
Korban Dipantau Sebulan
Sebelum membunuh dan memerkosa gadis Baduy Luar, pelaku AMS
alias E (20), F (19), dan A (16) telah mengintai korban selama satu bulan.
Pelaku berpura-pura menawarkan handphone saat korban sedang berada di ladang di
Cisimeut, Lebak.
"Desa itu bersebelahan, (pelaku) sering melihat ada
warga Baduy. Pura-pura jual handphone. Pemantauan sudah satu bulan," kata
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto di Mapolda Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani,
Serang, Kamis (5/9/2019).
Pelaku menawarkan handphone ke korban, namun korban selalu
menolak.
"Selalu menawarkan handphone, mau beli nggak, katanya
nggak mau. Mereka sambil melihat situasi, jam sekian bisa beraksi,"
katanya.
Korban Diperkosa Bergilir Setelah Tewas
Tiga pelaku pembunuhan gadia Baduy Luar memperkosa korban
dalam kondisi sudah tewas. Ketiga pelaku memerkosa korban secara bergantian.
"Dibawa ke gubuk, terjadi perkosaan. Korban teriak,
langsung goloknya dibacokkan. Korban tangkis pakai tangan kanan, putus,
(tangkis) tangan kiri juga putus," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes
Novri Turangga di Mapolda Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Banten,
Kamis (5/9/2019).
Korban yang masih berusia 13 tahun itu kemudian sempat berteriak.
Dalam kondisi tersebut, pelaku juga langsung membacok korban di bagian leher.
Setelah tewas, korban lalu diperkosa para pelaku secara bergilir.
"Dalam keadaan sudah tidak bernyawa dan berlumuran
darah," katanya.
Pelaku Ditangkap di Palembang dan Lebak
Pelarian para pelaku pembunuhan.dan pemerkosaan gadis suku
Baduy luar berakhir. Tiga pelaku ditangkap polisi di Palembang dan Lebak,
Banten.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengungkapkan ada tiga
pelaku yang ditangkap. Pelaku inisial AMS alias E ditangkap di Palembang pada
Rabu, 5 September 2019.
"Satu pelaku utama ditangkap di Palembang. Ini nanti
kami ekspose di Mapolda Banten," kata Dani di Serang, Banten, Kamis
(5/9/2019).
Sementara itu, kata Dani, pelaku berinisial AR dan F
ditangkap di Desa Nayagati, Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Keduanya saat ini
masih dalam pemeriksaan kepolisian.
Upaya Banding Pelaku Ditolak Hakim PT Banten
Satu terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis belia
Baduy divonis hukuman mati. Vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung,
Banten, Selasa (17/3/2020).
Koswara Purwasasmita, penasihat hukum untuk dua terdakwa,
yaitu Saepul dan Furqon, membenarkan bahwa salah satu terdakwa divonis hukuman
mati. Terdakwa Saiful divonis hukuman mati, sedangkan Furqon divonis 15 tahun
dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan.
Terdakwa Furqon, menurut Koswara, menerima vonis yang
dibacakan hakim. Majelis hakim dipimpin Subchi Eko Putro dengan anggota M
Zakiuddin dan Handy Reformen Kacaribu.
Kliennya, menurut Koswara, didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal
76D Undang-undang Perlindungan Anak jo Pasal 56 KUHP. "Tadi sidang vonis
Furqon 15 tahun dan denda 3 miliar subsider 6 bulan, Saiful divonis hukuman
mati," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Atas vonis hukuman mati itu, pihaknya akan melakukan
banding. Penasihat hukum menilai tidak ada perencanaan yang pembunuhan yang
jadi unsur Pasal 340 KUHP.
"Sebagai penasihat hukum saya akan mendorong supaya
banding, karena kalau tidak akan dieksekusi," ujar Koswara.
Sumber: Detik.com