Pemerkosa Sekaligus Pembunuh Gadis Baduy Divonis Mati



Jakarta - Proses hukum kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja gadis Baduy berusia 13 tahun berakhir. Dua pelaku dijatuhi hukuman mati setelah banding ditolak hakim.

Pembunuhan dan pemerkosaan remaja gadis Baduy ini terjadi pada Jumat 30 Agustus 2019. Peristiwa keji ini berlangsung di sebuah gubuk area ladang perkebunan di Cisimeut, Lebak, Banten.

Terbaru, Pengadilan Tinggi (PT) Banten menolak permohonan banding terdakwa Saepul dan Furqon sehingga keduanya divonis mati.

Berikut perjalanan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy hingga divonis mati:

Banding Ditolak, Tetap Divonis Mati
Permohonan banding Muhammad Saepul ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Saepul tetap dihukum mati karena memperkosa dan membunuh gadis Baduy.

Demikian juga dengan pelaku lainnya, Furqon. Sebelumnya, Furqon hanya dijatuhi 15 tahun penjara oleh PN Rangkasbitung.

"Muhammad Saepul, dkk akhirnya dihukum mati oleh majelis Hakim Tinggi PT Banten," kata jubir PT Banten, Binsar Gultom kepada detikcom, Kamis (24/4/2020).

Putusan banding diketuai oleh Hakim Ennid Hasanuddin dengan majelis Lersyaf dan Binsar M. Gultom. Vonis dijatuhkan Rabu, 22 April 2020 kemarin.

"Perbuatan para terdakwa tersebut sangat keji, kejam dan sangat sadis karena memperkosa perempuan yang tidak bernyawa secara bergiliran, maka pria bejat seperti itu tak pantas diberi hidup di negara hukum ini," ucap Binsar.

Awal Mula Peristiwa Keji

Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan remaja gadis Baduy ini terjadi pada Jumat (30/8/2019). Peristiwa ini terjadi di sebuah gubuk di ladang perkebunan di Cisimeut, Lebak.

Kasus ini terungkap saat kakak korban menemukan jasad adiknya pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB. Saat pulang ke saung, kakak korban melihat bercak darah dan begitu membuka pintu mendapati adiknya tewas bersimbah darah. Pihak keluarga dan tetua adat mengizinkan polisi mengautopsi jenazah korban agar kasus ini bisa dilakukan penegakan hukum.

Perilaku ketiga pelaku memang luar biasa keji. Pelaku membunuh karena korban memberontak dan berteriak saat akan diperkosa. Lalu ketiganya memperkosa korban secara bergantian.

Pembunuhan Berencana

Ketiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ketiganya, diduga sudah menyusun rencana pembunuhan dan mengintai korban selama satu bulan.

"Iya, makanya ancamannya seumur hidup. Kita upayakan itu (Pasal 340 KUHP)," kata Kapolres Lebak AKPB Dani Arianto di Mapolda Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (5/9/2019).

Dari hasil pemeriksaan, ketika pelaku, yaitu AMS alias E (20), F (19), dan A (16), membagi peran masing-masing.

"Ini sudah direncanakan, siapa yang memperkosa duluan, siapa harus begini, (siapa) berbuat apa," katanya.

Korban Dipantau Sebulan

Sebelum membunuh dan memerkosa gadis Baduy Luar, pelaku AMS alias E (20), F (19), dan A (16) telah mengintai korban selama satu bulan. Pelaku berpura-pura menawarkan handphone saat korban sedang berada di ladang di Cisimeut, Lebak.

"Desa itu bersebelahan, (pelaku) sering melihat ada warga Baduy. Pura-pura jual handphone. Pemantauan sudah satu bulan," kata Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto di Mapolda Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (5/9/2019).

Pelaku menawarkan handphone ke korban, namun korban selalu menolak.

"Selalu menawarkan handphone, mau beli nggak, katanya nggak mau. Mereka sambil melihat situasi, jam sekian bisa beraksi," katanya.

Korban Diperkosa Bergilir Setelah Tewas

Tiga pelaku pembunuhan gadia Baduy Luar memperkosa korban dalam kondisi sudah tewas. Ketiga pelaku memerkosa korban secara bergantian.

"Dibawa ke gubuk, terjadi perkosaan. Korban teriak, langsung goloknya dibacokkan. Korban tangkis pakai tangan kanan, putus, (tangkis) tangan kiri juga putus," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Novri Turangga di Mapolda Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Banten, Kamis (5/9/2019).

Korban yang masih berusia 13 tahun itu kemudian sempat berteriak. Dalam kondisi tersebut, pelaku juga langsung membacok korban di bagian leher. Setelah tewas, korban lalu diperkosa para pelaku secara bergilir.

"Dalam keadaan sudah tidak bernyawa dan berlumuran darah," katanya.

Pelaku Ditangkap di Palembang dan Lebak

Pelarian para pelaku pembunuhan.dan pemerkosaan gadis suku Baduy luar berakhir. Tiga pelaku ditangkap polisi di Palembang dan Lebak, Banten.

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengungkapkan ada tiga pelaku yang ditangkap. Pelaku inisial AMS alias E ditangkap di Palembang pada Rabu, 5 September 2019.

"Satu pelaku utama ditangkap di Palembang. Ini nanti kami ekspose di Mapolda Banten," kata Dani di Serang, Banten, Kamis (5/9/2019).

Sementara itu, kata Dani, pelaku berinisial AR dan F ditangkap di Desa Nayagati, Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan kepolisian.

Upaya Banding Pelaku Ditolak Hakim PT Banten

Satu terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis belia Baduy divonis hukuman mati. Vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Selasa (17/3/2020).

Koswara Purwasasmita, penasihat hukum untuk dua terdakwa, yaitu Saepul dan Furqon, membenarkan bahwa salah satu terdakwa divonis hukuman mati. Terdakwa Saiful divonis hukuman mati, sedangkan Furqon divonis 15 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan.

Terdakwa Furqon, menurut Koswara, menerima vonis yang dibacakan hakim. Majelis hakim dipimpin Subchi Eko Putro dengan anggota M Zakiuddin dan Handy Reformen Kacaribu.

Kliennya, menurut Koswara, didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak jo Pasal 56 KUHP. "Tadi sidang vonis Furqon 15 tahun dan denda 3 miliar subsider 6 bulan, Saiful divonis hukuman mati," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Atas vonis hukuman mati itu, pihaknya akan melakukan banding. Penasihat hukum menilai tidak ada perencanaan yang pembunuhan yang jadi unsur Pasal 340 KUHP.

"Sebagai penasihat hukum saya akan mendorong supaya banding, karena kalau tidak akan dieksekusi," ujar Koswara.



Sumber: Detik.com