Soal Surat Utang Dibeli BI, Sri Mulyani: Alternatif Terakhir


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut diterbitkan untuk merespons dampak virus Corona atau COVID-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam regulasi ini, Bank Indonesia (BI) bisa membeli surat berharga negara (SBN).

"Dalam situasi menghadapi COVID-19 kita mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di mana Perppu ini memungkinkan pemerintah untuk menerbitkan surat berharga negara yang bisa dibeli BI di pasar perdana," kata Sri Mulyani dalam teleconference, Selasa (7/4/2020).

Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya dan BI akan sangat berhati-hati. Hal itu untuk menjaga kredibilitas makro ekonomi hingga pengelolaan keuangan negara.

"Kami Kemenkeu dan Gubernur BI akan sangat hati-hati di dalam menggunakan pasal ini, agar tetap terjaga kredibilitas kebijakan makro ekonomi, kredibilitas kebijakan fiskal dan moneter, dan disiplin dari sisi pengelolaan makro dan keuangan negara," ujarnya.

Dia mengatakan, ketentuan itu ialah alternatif terakhir. Sri Mulyani bilang, ketentuan itu digunakan jika pasar keuangan mengalami gangguan bahkan tidak berfungsi sama sekali.

"Pasal Perppu ini memang disediakan hanya sebagai alternatif terakhir apabila market mengalami disrupsi yang kemudian menimbulkan risiko luar biasa tinggi, atau bahkan market mengalami disrupsi sehingga mereka tidak berfungsi sama sekali," paparnya.

"Inilah yang menjadi latar belakang namun menggunakan akan sangat hati-hati dan dalam hal ini diperlakukan sebagai alternatif terakhir," ujarnya.

Sumber: Detik.com