168 Pabrik di DKI Disegel, Jangan Main-main dengan PSBB!



Jakarta - DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pabrik, kantor, maupun industri pun diminta tutup.

Hanya beberapa tempat kerja yang diperbolehkan buka dan wajib menaati protokol kesehatan. Namun, ternyata di Jakarta masih banyak perusahaan yang membuka tempat kerja dan tidak menaati protokol kesehatan di Jakarta.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan dari laporan Pemprov, ada 2.673 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan di Jakarta selama PSBB.

"Dalam berikan peringatan, teguran, dan sanksi kepada pihak yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, Pemprov DKI (Jakarta) telah berikan peringatan dan teguran kepada 2.673 pabrik, dan industri, termasuk perkantoran," jelas Doni dalam konferensi pers via video usai rapat terbatas, Senin (4/5/2020).

Dari ribuan perusahaan yang melanggar, Doni mengatakan hingga kini Pemprov DKI Jakarta telah menyegel tempat kerja pada 168 perusahaan.

"Kemudian telah menyegel sementara 168 pabrik," kata Doni.



Sumber: Detik.com