35 Ribu Pekerja di DIY Dirumahkan, 1.700 Kena PHK



Yogyakarta - Puluhan ribu pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dirumahkan akibat pandemi COVID-19. Selain itu, tercata ribuan pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dinsejumlah perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Ariyanto Wibowo merinci ada 35.252 pekerja dirumahkan dan 1710 orang kena PHK.

"Itu laporan sampai tanggal 27 April 2020. 35.252 yang dirumahkan itu berasal dari 1.023 perusahaan. Sementara 1.710 orang yang kena PHK itu dari 37 perusahaan," kata Ariyanto saat dihubungi wartawan, Senin (18/5/2020).

Dia menjelaskan, tanggal 27 April itu adalah pendataan terakhir yang dilakukan dinas. Pasalnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) hingga saat ini belum meminta pembaharuan informasi jumlah pekerja terdampak COVID-19. Penyebabnya, karena ada evaluasi Kartu Pra Kerja yang dijadikan solusi bagi para pekerja dirumahkan atau kena PHK.

"Data terakhir memang tanggal 27 April karena dalam konteks Kartu Pra Kerja ini baru gelombang yang pertama atau awal. Baru dijalankan untuk penyempurnaan dulu. Kan banyak kendala-kendala kemarin itu," jelasnya.

Di sisi lain, dinas tak bisa memantau berapa orang yang lolos verifikasi dan terdaftar di Kartu Pra Kerja.

"Kami juga sudah menyampaikan ke pusat, Kemnaker, minta kepastian berapa jumlah peserta di DIY yang lolos. Itu jawabannya malah juga dikembalikan ke Kemenko. Dari Kemenko perekonomian juga nggak bisa jawab," papar Ariayanto.

Ariyanto memperkirakan angka pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 terus bertambah.

"Pekerja yang terdampak kemungkinan bertambah, tapi sekali lagi ini cuma prediksi. Semoga kalau Corona ini tidak berlanjut, segera bangkit lagi perusahaan-perusahaan," tutupnya.

Sumber: Detik.com