Alasan Iuran Naik saat Corona: BPJS Kesehatan Defisit Kronis



Jakarta - BPJS Kesehatan sedang mengalami defisit keuangan yang sangat besar. Sehingga kenaikan iuran di tengah pandemi Corona (COVID-19) dinilai tepat untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap diberikan.

"Apa memang momen (kenaikan) iuran ini tepat? Sangat tepat karena kita tahu sendiri JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini sudah mengalami defisit kronis dampaknya terhadap layanan kesehatan. 

Pemerintah memastikan BPJS memberikan pelayanan untuk COVID-19 atau tidak, sehingga kenaikan dilakukan," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Unsur Ahli, Iene Muliati melalui telekonferensi, Selasa (19/5/2020).

Untuk membantu yang membutuhkan, peserta diminta giat membayar iuran. Selama ini peserta yang terdaftar golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), tercatat hampir setengahnya tidak aktif membayar iuran.

Dari jumlah peserta mandiri sebanyak 21 juta orang, yang aktif membayar hanya 11 juta orang. Mereka yang tidak aktif tersebut dinilai tidak menerapkan prinsip gotong royong karena membayar hanya saat mau menggunakan layanan.

"Saat ini peserta mandiri ada 21 juta. Dari itu yang aktif membayar iuran 11 juta sementara yang 10 juta tidak aktif membayar iuran. Itu jumlahnya sangat besar 10 juta dari 21 juta kan 41% sendiri," ucapnya.

Itulah kenapa aturan denda bagi peserta yang telat dinilai penting. Jika tidak, maka peserta dinilai akan semakin seenaknya dan defisit BPJS Kesehatan bisa lebih besar.

"JKN masih defisit yang luar biasa. Apalagi ditambah semakin banyak orang yang tidak membayar iuran. Dalam konteks itu denda merupakan hal yang mestinya wajar," imbuhnya.


Sumber: Detik.com