Alasan Iuran Naik saat Corona: BPJS Kesehatan Defisit Kronis
Jakarta - BPJS Kesehatan sedang mengalami defisit keuangan
yang sangat besar. Sehingga kenaikan iuran di tengah pandemi Corona (COVID-19)
dinilai tepat untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap diberikan.
"Apa memang momen (kenaikan) iuran ini tepat? Sangat
tepat karena kita tahu sendiri JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini sudah
mengalami defisit kronis dampaknya terhadap layanan kesehatan.
Pemerintah
memastikan BPJS memberikan pelayanan untuk COVID-19 atau tidak, sehingga
kenaikan dilakukan," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
dari Unsur Ahli, Iene Muliati melalui telekonferensi, Selasa (19/5/2020).
Untuk membantu yang membutuhkan, peserta diminta giat
membayar iuran. Selama ini peserta yang terdaftar golongan Pekerja Bukan
Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), tercatat hampir setengahnya tidak
aktif membayar iuran.
Dari jumlah peserta mandiri sebanyak 21 juta orang, yang
aktif membayar hanya 11 juta orang. Mereka yang tidak aktif tersebut dinilai
tidak menerapkan prinsip gotong royong karena membayar hanya saat mau
menggunakan layanan.
"Saat ini peserta mandiri ada 21 juta. Dari itu yang
aktif membayar iuran 11 juta sementara yang 10 juta tidak aktif membayar iuran.
Itu jumlahnya sangat besar 10 juta dari 21 juta kan 41% sendiri," ucapnya.
Itulah kenapa aturan denda bagi peserta yang telat dinilai
penting. Jika tidak, maka peserta dinilai akan semakin seenaknya dan defisit
BPJS Kesehatan bisa lebih besar.
"JKN masih defisit yang luar biasa. Apalagi ditambah
semakin banyak orang yang tidak membayar iuran. Dalam konteks itu denda
merupakan hal yang mestinya wajar," imbuhnya.
Sumber: Detik.com