Bebas Pajak Selama Covid-19, Gaji Kamu Jadi Nambah Berapa?



Jakarta - Pemerintah membebaskan pajak penghasilan PPh 21 bagi pekerja yang terdampak pandemi virus Corona (COVID-19). Insentif tersebut akan membuat gaji yang diterima pekerja menjadi utuh. Namun hanya pekerja di sektor-sektor tertentu yang mendapatkan fasilitas tersebut.

Jika kamu termasuk yang mendapatkan insentif tersebut, kira-kira gaji kamu jadi berapa kalau tidak dipotong pajak?

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, contoh penghitungan PPh 21 ditanggung pemerintah seperti dijelaskan di bawah ini.

Pertama, perlu diketahui bahwa mereka yang mendapatkan insentif tersebut adalah yang penghasilan bruto dalam setahunnya di bawah Rp 200 juta.

Misalnya kamu tiap bulan memperoleh gaji dan tunjangan Rp 16.500.000. Lalu ada pengurangan untuk biaya jabatan Rp 500.000, iuran pensiun Rp 330.000, maka gaji yang kamu bawa pulang adalah Rp 15.670.000 per bulan, atau Rp 188.040.000 selama 12 bulan (1 tahun).

Hitung-hitungan pajaknya, gaji selama 1 tahun tersebut lalu dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 63.000.000. Maka penghasilan yang kena pajak dalam setahun adalah Rp 125.040.000.
Setelah didapat angka tersebut maka PPh Pasal 21 terutang setahun adalah 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000, dan 15% x Rp 75.040.000 = Rp 11.256.000. Dengan demikian total pajak yang dikenakan adalah Rp 13.756.000 dalam setahun, atau Rp 1.146.333 dalam sebulan.

Persentase tersebut ditentukan berdasarkan besaran gajinya. Mereka yang memiliki gaji tahunan sampai Rp 50 juta berdasarkan Pasal 17 UU PPh dikenakan pajak sebesar 5%. Untuk penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta, PPh dikenakan sebesar 15%. Lalu penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%. Sementara penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 30%.

Lantas dengan pembebasan pajak yang diberikan pemerintah, berapa penghasilan yang dibawa pulang?

Perhitungannya, gaji dan tunjangan Rp 16.500.000 dikurangi iuran pensiun Rp 330.000, dikurangi PPh 21 Rp 1.146.333, maka penghasilan yang diperoleh adalah Rp 15.023.667. Karena ada pembebasan pajak maka penghasilan yang kita peroleh tinggal ditambah nilai pajak itu sendiri, Rp 1.146.333. Hasilnya adalah Rp 16.170.000.

Nah Rp 16.170.000 adalah penghasilan yang kita peroleh dengan adanya insentif PPh 21 tersebut. Kamu tinggal menghitung dengan cara yang sama namun disesuaikan dengan besaran penghasilan kamu.


Sumber: Detik.com