Berdasarkan Hasil Polling, Kebanyakan Tak Setuju THR Dicicil dan Ditunda



Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis surat edaran (SE) soal THR di tengah pandemi Corona (COVID-19). SE tersebut bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan SE tersebut, Menaker meminta kepada Gubernur memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan ketenegakerjaan yang berlaku. Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja, dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," tutur Menaker dalam SE tersebut, dikutip detikcom Jumat (8/5/2020).

Menurut Ida, berdasarkan dialog tersebut, pengusaha dan para pekerja dapat menyepakati beberapa hal. Pertama, bila perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Merespons hal tersebut, detikcom menggelar polling untuk memilih apakah setuju pembayaran THR dapat dicicil atau ditunda. Bagaimana hasilnya. Sejak dibuka Jumat (8/5/2020) hingga ditutup pukul 12.00 Sabtu (9/5/2020) sebanyak 78 pembaca mengikuti polling tersebut.

Rinciannya, 46 memilih tidak setuju dan 32 memilih untuk setuju. Bagi mereka yang memilih tidak setuju ada beberapa alasan yang disampaikan.

"Perusahaan sebenarnya sudah punya anggaran THR karyawan di waktu-waktu sebelum ada kejadian pandemi ini, THR itu amanat UU, tidak ada tolelir kalau THR dicicil atau ditunda," kata salah satu pembaca yang menuliskan alasan di kolom komentar.

Ada juga pembaca yang memilih untuk setuju saja karena menganggap perusahaan juga memiliki beban yang sama dengan pekerja.

"Untuk keberlangsungan perusahaan, saya setuju THR dicicil tapi masih dpt gaji perbulan... Karena selain untuk hidup saya jg masih ada cicilan rumah, biaya sekolah anak, biaya listrik rumah dll yg sdh berjalan sebelum corona," kata salah satu pembaca yang berkomentar di kolong polling setuju dicairkan.



Sumber: Detik.com