Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
merilis surat edaran (SE) soal THR di tengah pandemi Corona (COVID-19). SE
tersebut bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus
Desease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan SE tersebut, Menaker meminta kepada Gubernur
memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan ketenegakerjaan yang
berlaku. Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR maka harus ada proses
dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja, dilandasi rasa kekeluargaan dan
informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan,
dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik
untuk mencapai kesepakatan," tutur Menaker dalam SE tersebut, dikutip detikcom
Jumat (8/5/2020).
Menurut Ida, berdasarkan dialog tersebut, pengusaha dan para
pekerja dapat menyepakati beberapa hal. Pertama, bila perusahaan tidak dapat
membayar THR secara penuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara
bertahap.
Kedua, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali THR
pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang
disepakati.
Merespons hal tersebut, detikcom menggelar polling untuk
memilih apakah setuju pembayaran THR dapat dicicil atau ditunda. Bagaimana
hasilnya. Sejak dibuka Jumat (8/5/2020) hingga ditutup pukul 12.00 Sabtu
(9/5/2020) sebanyak 78 pembaca mengikuti polling tersebut.
Rinciannya, 46 memilih tidak setuju dan 32 memilih untuk
setuju. Bagi mereka yang memilih tidak setuju ada beberapa alasan yang
disampaikan.
"Perusahaan sebenarnya sudah punya anggaran THR
karyawan di waktu-waktu sebelum ada kejadian pandemi ini, THR itu amanat UU,
tidak ada tolelir kalau THR dicicil atau ditunda," kata salah satu pembaca
yang menuliskan alasan di kolom komentar.
Ada juga pembaca yang memilih untuk setuju saja karena
menganggap perusahaan juga memiliki beban yang sama dengan pekerja.
"Untuk keberlangsungan perusahaan, saya setuju THR
dicicil tapi masih dpt gaji perbulan... Karena selain untuk hidup saya jg masih
ada cicilan rumah, biaya sekolah anak, biaya listrik rumah dll yg sdh berjalan
sebelum corona," kata salah satu pembaca yang berkomentar di kolong
polling setuju dicairkan.
Sumber: Detik.com