Foto: Ilustrasi |
Tulungagung - Seorang napi Lapas Tulungagung yang keluar
karena program asimilasi di tengah pandemi Corona berulah. Dia ditangkap
polisi lantaran nekat menggauli anak calon istrinya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim
Polres Tulungagung Iptu Retno Puji, mengatakan tersangka adalah MH (51) warga
Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung. Sedangkan korbannya
adalah seorang anak yang masih berumur 12 tahun.
Aksi bejat pelaku terbongkar dari kecurigaan ibu kandung
korban, yang melihat perubahan mental dan perilaku anaknya selama beberapa
pekan terakhir. Setelah diajak bicara, korban akhirnya mengungkapkan perbuatan
calon ayah tirinya tersebut.
"Korban mengaku dicabuli dua kali dan disetubuhi
sebanyak empat kali, selama periode April hingga Mei," kata Retno Puji,
Minggu (31/5/2020).
Tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban langsung
melaporkan peristiwa itu ke polisi. Tak berselang lama, polisi akhirnya
berhasil menangkap pelaku saat berada di tempat kosnya.
Menurut Retno, perbuatan asusila itu diduga dilakukan pelaku
MH di salah satu tempat kos Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Pelaku
membujuk rayu korban dengan diiming-imingi jajan dan dijanjikan akan diajari
mengendarai sepeda motor.
Sebelumnya, pelaku MH merupakan napi yang baru keluar dari
Lapas Tulungagung melalui program asimilasi awal April lalu. MH dipenjara dalam
kasus serupa, yakni menyetubuhi anak di bawah umur.
Pascakeluar lapas, pelaku MH dikenalkan oleh rekannya kepada
ibu korban. Lantaran sama-sama berstatus duda dan janda, keduanya sepakat untuk
melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.
"Tapi karena ada pandemi Corona, pernikahan ditunda. Namun
mereka tinggal bersama salah satu rumah di Kecamatan Ngunut," ujarnya.
Dari situlah pelaku akhirnya mengenal korban, hingga
akhirnya ia melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur
tersebut hingga berulang kali.
Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di tahanan Polres
Tulungagung dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman
maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Detik.com