Biang Kerok Harga Gula Mahal Terbongkar



Jakarta - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar permainan kotor dari distributor gula yang menyebabkan harga gula melambung tinggi. Distributor tersebut ialah PT PAP.

Kemendag lalu melakukan sidak ke lokasi penyimpanan gula PT PAP yang berada di gudang produsen PT Kebon Agung di Jalan Kebon Agung, Kabupaten Malang. Dalam penyidakan itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menemukan 300 ton gula milik PT PAP masih tersisa. Namun ternyata, angka tersebut hanya sebagian kecil dari keseluruhan gula yang telah dijual PT PAP dengan melanggar ketentuan pemerintah.

Berdasarkan keterangan resmi Kemendag, PT PAP diduga telah menjual ribuan ton gula ke distributor lainnya hingga beberapa lapis distributor dengan harga Rp 13.000/kg, jauh di atas harga acuan konsumen. Modus penjualan itu dilakukan ke distributor lainnya hingga mencapai 4-5 jalur distribusi sebelum gula dijual ke pengecer.

Tak hanya itu, Kemendag juga mengatakan PT PAP ini menjual gula di atas HET ke lintas provinsi di wilayah Indonesia seperti ke Maluku dan Kalimantan. Menurut Agus, aksi ini mengakibatkan harga gula sempat melambung ke level Rp 18.000-22.000/kg.

"Hasil pengawasan barang beredar Ditjen PKTN Kemendag ditemukan penjualan gula dari distributor 1 ke distributor ke-2 gula hingga distributor ke distributor ke-3 dan distributor ke-4 bahkan dijual lintas provinsi dengan harga yang sudah mencapai Rp 13.000/kg," ujar Agus dalam keterangan tertulis Kemendag, Rabu (20/5/2020).

PT PAP adalah distributor 1 dari PT Kebon Agung yang merupakan produsen gula tebu rakyat. Pada Februari 2020 lalu, PT Kebon Agung diberikan penugasan impor gula kristal mentah atau raw sugar sebanyak 21.000 ton karena di Indonesia kala itu belum memasuki masa panen tebu. Gula 21.000 ton tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) dan dijual pada distributor seharga Rp 11.200/kg.

Namun, oleh distributor dijual lagi dengan harga di atas HET. Bahkan, menurut Agus ada beberapa distributor yang juga memanfaatkan kondisi pandemi ini dengan menahan stok untuk memperpanjang rantai pasok sehingga harga gula makin tidak terkendali.

Agus menyatakan, permainan kotor penjualan gula ini terjadi di sejumlah tempat. Modusnya sama, yaitu menjual DO (delivery order) hingga ke beberapa distributor secara berjenjang. Untuk itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha kepada para distributor nakal tersebut.

"Adanya temuan-temuan seperti ini tidak hanya terjadi di Malang, Jawa Timur juga terjadi di tempat-tempat lain. Jika tak bisa ditertibkan, ya kita tindak tegas," tutur Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, 300 ton gula yang sudah disita akan diguyur ke pengecer di pasar.

"Rencananya gula yang diamankan ini akan dilepas langsung ke pengecer, terutama yang ada di pasar tradisional sehingga dapat memotong jalur distribusi yang tidak wajar, sehingga masyarakat mendapatkan gula dengan dan yang tidak melebihi HET Rp. 12.500/kg," kata Veri.

Veri mengatakan Kemendag akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala pelanggaran yang menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga gula di pasar bersama dengan Satgas Pangan Polri.

"Kemendag bersinergi dengan Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran dalam kegiatan perdagangan dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar. Distributor harus terdaftar di Kementerian Perdagangan sehingga lebih mudah dikontrol," tandas Veri.



Sumber: Detik.com