Biar Sama-sama Enak, Ini Solusi buat Masalah Iuran BPJS Kesehatan



Jakarta - Pemerintah kembali menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Setelah sebelumnya kenaikan ditolak MA, kini pemerintah melakukan kenaikan iuran yang berlaku untuk kelas I dan II.

Kebijakan ini menuai kritikan keras, apalagi dilakukan di tengah kondisi masyarakat sedang susah gara-gara pandemi Corona. Cuma di sisi lain, BPJS Kesehatan juga lagi butuh tambahan pemasukan dalam rangka menambal defisit. Lalu, apa solusi yang sama-sama mengenakkan, tidak membebani bagi masyarakat dan BPJS Kesehatan juga bisa menutup defisit?

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad dalam menaikkan iuran, BPJS Kesehatan harusnya bertahap, tidak langsung sekali naik hingga dua kali lipat.

"Harusnya kalau mau ada kenaikan itu gradual, apakah 10-20% per tahun jadi nggak berat, itu nggak apa-apa tiap tahun begitu. Bisa juga ikuti perkembangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, kan kalau begitu nggak berasa," jelas Tauhid kepada detikcom, Jumat (15/5/2020).

Sebagai informasi, iuran BPJS yang baru dinaikkan pemerintah hampir dua kali lipat untuk kelas I dan II. Kelas I iurannya menjadi Rp 150 ribu dan kelas II menjadi Rp 100 ribu. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sedangkan untuk kelas III baru akan naik tahun 2021 dengan iuran sebesar Rp 35.000. Tauhid menilai kenaikan yang sekarang dilakukan terlalu besar di tengah pandemi Corona yang merajalela. Seakan-akan, kata Tauhid, BPJS Kesehatan mau kejar taregt menambal defisit, namun membebani masyarakat.

"Nggak naik langsung gede begini ngejar target buat nutupin defisit tahun depan, pelan-pelan lah, mana ini momennya sangat nggak tepat di tengah daya beli lagi turun begini," kata Tauhid.
Sementara itu, menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan kenaikan iuran BPJS memang wajar, meskipun waktunya tidak tepat. Terlebih lagi yang dinaikan adalah kelas I dan II, yang menjadi peruntukan untuk golongan masyarakat yang mampu.

"Kenaikan itu wajar menurut saya yang nggak tepat waktunya aja. Setiap hari apapun juga mengalami kenaikan, apalagi kalau itu sudah murah dari awalnya, BPJS ini sudah sangat murah. Yang naik juga kan itu kelas I dan II buat masyarakat yang diukur sudah mampu," jelas Piter kepada detikcom.

Menurutnya, apabila mau BPJS Kesehatan berfungsi optimal, masyarakat tidak bisa ngotot minta iuran tidak naik.

"Jangan disalahkan kepada BPJS-nya atau kepada pemerintahnya. Tak bisa kita mau ngotot pelayanan bagus kemudian pemerintah nggak boleh naikkan harga, itu sesuatu impossible," ujar Piter.

Di sisi lain, Piter menilai bagi masyarakat yang memang tak kuat membayar solusinya adalah turun kelas.

"Kalau memang nggak kuat bayar bisa aja langsung turun aja ke kelas III, toh diizinkan," kata Piter.



Sumber: Detik.com