Bolehkah Resepsi Pernikahan Digelar Saat “New Normal”?


Ilustrasi/Foto: Istimewa

Jakarta - Era normal yang baru atau new normal di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) menjadi harapan baru bagi pengusaha industri pernikahan. Industri ini ibarat telah 'mati suri' sejak adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pernikahan Indonesia, Andie Oyong berharap pemerintah mengizinkan lagi masyarakat menggelar pesta pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan. Saat ini cashflow sudah sangat berdampak.

"Resepsi ini sebenarnya mesin uangnya industri pernikahan karena banyak pihak yang terlibat di situ. Kita harap pemerintah akan membuka resepsi pernikahan dengan skala terbatas kami support karena biar gimanapun juga the new normal harus kita lakukan bersama, nggak boleh egois," kata Andie kepada detikcom, Minggu (31/5/2020).

Saat ini belum ada keputusan soal aturan menggelar resepsi pernikahan di era new normal. Pihaknya sedang melakukan berbagai audiensi dengan pemerintah kota.

"Kalau untuk akad dan pemberkatan itu dikasih 20% maksimal 30% untuk hadir di acara akad atau pemberkatan. Ini masih dari Menteri Agama Fachrul Razi. Tapi kalau untuk resepsi masih belum keluar keputusan. Makanya kami harap dari audiensi ini pemerintah akan terbuka berapa kapasitas yang diizinkan untuk resepsi pernikahan itu," imbuhnya.

Andie menyebut siap menerapkan protokol yang ketat untuk tamu undangan. Saking ketatnya, Andie bilang, orang akan lebih aman datang ke resepsi pernikahan dibanding pusat perbelanjaan seperti mal dan pasar.

"Teman-teman dari venue bisa menerima 50% dari kapasitas ruangan. Kita bisa melakukan protap (prosedur tetap) yang aman dan nyaman. Ibarat kata, orang akan lebih aman datang ke resepsi pernikahan karena kan berlapis daripada datang ke mal atau ke pasar karena itu nggak ada protapnya, orang bebas-bebas saja. Tapi di resepsi pernikahan kami bisa menjamin para pengusaha di industri pernikahan jauh lebih aman untuk tamu-tamu yang datang," tegasnya.


Sumber: Detik.com