BUMN Dapat Suntikan Rp 57 T dari Pemerintah



Jakarta - Pemerintah akan menyuntikkan dana sebanyak Rp 57,92 triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan pelat merah. Nilai tersebut terdiri dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 25,27 triliun dan talangan untuk dana talangan sebesar Rp 32,65 triliun.

"Pemerintah dalam APBN yang 2020 memang ada PMN senilai Rp 25,27 triliun," Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah kepada detikcom, Rabu (13/5/2020).

Lebih rinci, PMN akan diberikan kepada PT PLN (Persero) Rp 5 triliun, PT Hutama Karya (Persero) Rp 11 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI Rp 6,27 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM Rp 2,5 triliun, dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Rp 500 miliar.

Selanjutnya, rincian dana talangan yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Rp 8,5 triliun, Perum Perumnas Rp 650 miliar, PT KAI (Persero) Rp 3,5 triliun, PTPN Rp 4 triliun, Perum Bulog Rp 13 triliun, dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp 3 triliun. Dia mengatakan, pemerintah memberikan suntikan dana tersebut karena kondisi mendesak.

"Karena memang faktanya untuk kondisi PMN menjadi kebutuhan yang mendesak, lebih-lebih PLN, kondisi kaya gini. Termasuk BPUI ini kan memang orientasinya memang pengusaha UMKM dan sebagainya," jelasnya.

Dia menilai, dana talangan ini seperti pinjaman lunak. Dana talangan diberikan kepada BUMN karena biasanya mengalami kesulitan dalam hal cashflow.

"Kalau PMN penyertaan modal negara. Kalau dana talangan sebenarnya bridging loan pinjaman sementara karena biasanya dana talangan berhubungan dengan problem cashflow," ungkapnya.

"Salah satu contoh Garuda selama ini hampir 3 bulan beroperasinya tidak normal dari kapasitas, maka cashflow terganggu. Karena terganggu pemerintah memberikan dana talangan termasuk di dalam talangan karena ada kewajiban Garuda jatuh tempo yang harus dibayar Garuda," ujarnya.



Sumber: Detik.com