Jakarta - Pemerintah akan menyuntikkan dana sebanyak Rp
57,92 triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan pelat
merah. Nilai tersebut terdiri dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp
25,27 triliun dan talangan untuk dana talangan sebesar Rp 32,65 triliun.
"Pemerintah dalam APBN yang 2020 memang ada PMN senilai
Rp 25,27 triliun," Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah kepada
detikcom, Rabu (13/5/2020).
Lebih rinci, PMN akan diberikan kepada PT PLN (Persero) Rp 5
triliun, PT Hutama Karya (Persero) Rp 11 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (Persero) atau BPUI Rp 6,27 triliun, PT Permodalan Nasional Madani
(Persero) atau PNM Rp 2,5 triliun, dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
(Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Rp 500 miliar.
Selanjutnya, rincian dana talangan yakni PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk Rp 8,5 triliun, Perum Perumnas Rp 650 miliar, PT KAI (Persero) Rp
3,5 triliun, PTPN Rp 4 triliun, Perum Bulog Rp 13 triliun, dan PT Krakatau
Steel (Persero) Tbk Rp 3 triliun. Dia mengatakan, pemerintah memberikan
suntikan dana tersebut karena kondisi mendesak.
"Karena memang faktanya untuk kondisi PMN menjadi
kebutuhan yang mendesak, lebih-lebih PLN, kondisi kaya gini. Termasuk BPUI ini
kan memang orientasinya memang pengusaha UMKM dan sebagainya," jelasnya.
Dia menilai, dana talangan ini seperti pinjaman lunak. Dana
talangan diberikan kepada BUMN karena biasanya mengalami kesulitan dalam hal
cashflow.
"Kalau PMN penyertaan modal negara. Kalau dana talangan
sebenarnya bridging loan pinjaman sementara karena biasanya dana talangan
berhubungan dengan problem cashflow," ungkapnya.
"Salah satu contoh Garuda selama ini hampir 3 bulan
beroperasinya tidak normal dari kapasitas, maka cashflow terganggu. Karena
terganggu pemerintah memberikan dana talangan termasuk di dalam talangan karena
ada kewajiban Garuda jatuh tempo yang harus dibayar Garuda," ujarnya.
Sumber: Detik.com