Jakarta - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau
PPI menyatakan telah merilis pedoman tata laksana protokol penanganan COVID-19.
Hal ini sebagai kesiapan perusahaan dalam menghadapi The New Normal.
"Dalam protokol The New Normal PPI, perusahaan fokus
pada pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan operasional perusahaan, dan
pengelolaan aktivitas bisnis. Komitmen perusahaan dalam pelaksanaan The New
Normal PPI yakni menjaga arus manusia, arus barang dari hulu hingga hilir, arus
dokumen, arus distribusi, dan arus uang," ujar Direktur Utama PT PPI
Fasika Khaerul Zaman dalam keterangan resminya, Kamis (28/5/2020).
Menurut Fasika, setiap fase dilakukan dengan meminimalisasi
kontak fisik dan mengutamakan teknologi, sehingga pihaknya menjamin setiap
proses bisnis dilakukan sesuai protokol The New Normal.
Lebih lanjut, setiap karyawan atau karyawati di PPI
diwajibkan untuk melakukan update pekerjaan melalui platform online dengan
aplikasi internal berupa Open Project, sehingga setiap detail pekerjaan tidak
mengalami hambatan dengan pembagian shift kerja berdasarkan pengaturan jadwal work
from home (WFH) dan work from office (WFO).
Sebagai salah satu BUMN klaster pangan, PPI memanfaatkan database
supplier untuk terus memenuhi kebutuhan stok. Kemudian, untuk transaksi
pembayaran menggunakan sistem online dan otorisasi secara digital guna
mengurangi penggunaan kertas dan uang tunai.
Terpisah, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga
sebelumnya mengatakan ada 6% dari total BUMN yang belum siap menghadapi
skenario new normal. Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut belum melaporkan
kesiapannya ke Kementerian BUMN.
Ia menyebut yang belum melaporkan ialah PT PANN (Persero),
PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
(Persero).
"Yang disebut dengan kesiapan sebenarnya submit dan
kesiapan mereka untuk new normal. Sepertinya pratokolnya mereka belum disiapkan
dengan detail makanya belum mereka belum laporkan juga," jelasnya dalam
teleconference.
Sumber: Detik.com