Diduga Serobot Lahan, Masyarakat Gaung Gugat PT GIN dan Kantor Pertanahan


Kuasa Hukum : Dr Tiar Ramon. SH MH

TEMBILAHAN - Diduga melakukan penyerobotan lahan. Masyarakat Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil gugat PT Guntung Idaman Nusa (GIN).

Tak hanya itu, Kantor Pertanahan Inhil yang menerbitkan sertifikat HGU juga ikut digugat oleh masyarakat tersebut.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan terdaftar dengan nomor perkara 02/Pdt.G/2019/PN.TBH, atas dasar konflik lahan kepemilikan tanah.

PT GIN sebagai tergugat I terkait dengan penguasaan lahan. Sedangkan tergugat II terkait dengan penerbitan sertipikat HGU dalam hal ini Kantor Pertanahan Inhil.

Melalui Kuasa Hukum, Dr Tiar Ramon SH MH, gugatan tersebut atas dasar hak kepemilikan tanah. Masyarakat (para penggugat) sebagai penggarap atau mengusahakannya sejak tahun 1976 dibuktikan dengan surat tanah asli sejak tahun 1976.

Sementara seluruh lahan tersebut berada di areal sertipikat HGU No 28 Tahun 2015 milik PT GIN (tergugat I) yang datang tahun 2007, dan belum dilakukan pembebasan/pelepasan tanah/lahan dengan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996.

"Sertifikat HGU tersebut oleh Para Penggugat dianggap tidak sah karena mengandung cacat hukum dalam prosedur penerbitannya dan harus dibatalkan," sebut Dr Tiar Ramon melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (4/5/20).

Adapun jumlah luas lahan yang bersengketa adalah 1.343.75 hektare. Akibat penguasaan PT GIN, masyarakarat mengalami kerugian materil sebesar Rp. 20.156.250.000,- (Dua Puluh Milyar Seratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan perincian 1 hektare Rp. 15.000.000 X 1.343.75 hektare.

Sekarang perkara ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi Banding Pekanbaru Riau. Perkara ini dimungkinkan terus akan berlanjut sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

"Masyarakat terus berjuang menuntut keadilan, kami berkeyakinan kebenaran akan berpihak kepada masyarakat. Buktinya putusan Pengadilan Negeri dulu pernah saya ajukan Kasasi dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung," paparnya.

Menurur Tiar Ramon sebaiknya sengketa dengan masyarakat tersebut harus diselesaikan. Penyelesaiannya sebaiknya tidak melalui jalur pengadilan. Kesannya akan ada menang kalah. Satu sisi ada yang puas satu sisi lagi ada tidak puas atau kecewa.

Secara hukum mungkin sudah selesai karena inkracht (berkekuatan hukum tetap) namun belum tentu kenyataan di lapangan selesai. Bisa saja masih bersengketa sampai ke anak cucu, sehingga perusahaan tidak aman dan tenang menjalankan usahanya tersebut dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan rekan bisnisnya baik nasional maupun internasional.

"Maka sebaiknya diselesaikan dengan damai. Sayangnya perkara yang masih dalam proses hukum ini perusahaan enggan melakukan perdamaian walaupun masyarakat sudah menawarkan perdamaian dengan cara mediasi," tukasnya

Sedikitpun perusahaan tidak membuat penawaran perdamaian. Seharusnya beroperasinya perusahaan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat tempatan atau lokal. Jangan justru sebaliknya terjadi sengketa yang menimbulkan kerugian dan kemiskinan. (RA)