Dipanggil Bareskrim, Said Didu Dilaporkan Cemarkan Nama Baik Luhut Binsar



Jakarta - Mantan Sekretaris BUMN Said Didu dipanggil untuk diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait laporan pencemaran nama baik. Ternyata perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Saya kuasa hukum pelapor, Pak Luhut Binsar Panjaitan, dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 April 2020," ucap Arief lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (1/5/2020).

Arief melaporkan Said Didu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang penyebaran berita bohong dan penghinaan.

"Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP yang dilakukan oleh MUHAMMAD SAID DIDU," ujar Arief.

Arief mengatakan pelaporan ini didasari unggahan video akun YouTube Said Didu berjudul 'MSD: 

LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG,' yang berdurasi 22,44 menit. Arief menyebut pernyataan Said Didu dalam video tersebut disiarkan berulang-ulang dan beredar di media sosial.

"Posting-an video yang viral melalui akun You tube MSD yang berdurasi 22 Menit: 44 detik yang terdapat konten atau pernyataan yang disampaikan oleh seorang laki-laki diduga bernama MUHAMMAD SAID DIDU melalui video yang menayangkan subtitle MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG yang dipasang secara berulang-ulang selama tanya jawab antara antara Muhammad Said Didu dengan seorang laki-laki yang diduga bernama Hersubeno Arief," katanya.

Diketahui sebelumnya, Said Didu dipanggil untuk diperiksa oleh Bareskrim Polri. Said Didu hendak diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik.

"Ya, benar (Bareskrim panggil Said Didu). Kasus pencemaran nama baik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi detikcom, pagi tadi.

Pemanggilan Said Didu tertuang dalam Surat Panggilan Nomor S.Pgl/64/IV/RES.1.1.14/2020/Dittipidsiber. Surat itu diterbitkan pada 28 April 2020.

Dalam surat itu ditulis pertimbangan pemanggilan adalah untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana. Said Didu diminta hadir di Lantai 15 kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin (4/5) pukul 10.00 WIB.



Sumber: Detik.com