Jakarta - Mantan Sekretaris BUMN Said Didu dipanggil untuk
diperiksa oleh Bareskrim
Polri terkait laporan pencemaran nama baik. Ternyata perkara yang
dilaporkan adalah pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan
Investasi Luhut Binsar
Pandjaitan.
"Saya kuasa hukum pelapor, Pak Luhut Binsar Panjaitan,
dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 April 2020," ucap Arief lewat pesan
singkat kepada detikcom, Jumat (1/5/2020).
Arief melaporkan Said Didu atas dugaan tindak pidana
pencemaran nama baik melalui media elektronik yang tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang penyebaran berita bohong dan penghinaan.
"Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik
melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 ayat (3) jo
Pasal 27 ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP
Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan
311 KUHP yang dilakukan oleh MUHAMMAD SAID DIDU," ujar Arief.
Arief mengatakan pelaporan ini didasari unggahan video akun YouTube Said Didu berjudul 'MSD:
Arief mengatakan pelaporan ini didasari unggahan video akun YouTube Said Didu berjudul 'MSD:
LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG,' yang berdurasi 22,44
menit. Arief menyebut pernyataan Said Didu dalam video tersebut disiarkan
berulang-ulang dan beredar di media sosial.
"Posting-an video yang viral melalui akun You tube MSD
yang berdurasi 22 Menit: 44 detik yang terdapat konten atau pernyataan yang
disampaikan oleh seorang laki-laki diduga bernama MUHAMMAD SAID DIDU melalui
video yang menayangkan subtitle MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG yang
dipasang secara berulang-ulang selama tanya jawab antara antara Muhammad Said
Didu dengan seorang laki-laki yang diduga bernama Hersubeno Arief," katanya.
Diketahui sebelumnya, Said Didu dipanggil untuk diperiksa
oleh Bareskrim Polri. Said Didu hendak diperiksa terkait kasus pencemaran nama
baik.
"Ya, benar (Bareskrim panggil Said Didu). Kasus
pencemaran nama baik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo
Yuwono ketika dikonfirmasi detikcom, pagi tadi.
Pemanggilan Said Didu tertuang dalam Surat Panggilan Nomor
S.Pgl/64/IV/RES.1.1.14/2020/Dittipidsiber. Surat itu diterbitkan pada 28 April
2020.
Dalam surat itu ditulis pertimbangan pemanggilan adalah
untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana. Said Didu
diminta hadir di Lantai 15 kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim
Polri pada Senin (4/5) pukul 10.00 WIB.
Sumber: Detik.com