Jakarta - Pemerintah mensyaratkan sejumlah hal bagi
masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota, dengan catatan bukan
mudik. Salah satunya harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan tes polymerase
chain reaction (PCR)/rapid test dari dinas kesehatan/rumah
sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Namun dokumen hasil tes Corona tersebut ada masa
kedaluwarsanya. Dijelaskan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara
Soekarno-Hatta Anas Ma'ruf, pihaknya hanya menerima hasil tes dengan umur
paling lama 10 hari sejak tes dilakukan.
"Kita menggunakan pedoman yang dipakai yaitu 7 sampai
10 hari. Namun demikian ada beberapa yang menggunakan 14 hari. Jadi itu bisa
kita terima sesuai dengan rapid test. Tapi rata-rata 7 sampai 10 hari sesuai
dengan pedoman penanggulangan COVID-19," kata dia dalam konferensi pers
virtual melalui saluran YouTube BNPB, Kamis (21/5/2020).
Jika hasil rapid test yang digunakan sudah lama maka akan
dianggap tidak valid sehingga calon penumpang bakal dilarang terbang.
Nah, hasil tes cepat COVID-19 ini sifatnya wajib dibawa dan
ditunjukkan ke petugas. Bila tidak disertakan sebelum melakukan perjalanan
dipastikan tidak akan bisa melanjutkan perjalanan dengan pesawat.
"Yang penting kan tes cepat ini, rapid test, karena kan
kita dalam masa pandemi COVID-19 ini yang penting adalah menjamin supaya alat
angkut itu berjalan dengan sehat, alat angkutnya, orangnya, krunya semua dalam
keadaan sehat sehingga tidak terjadi risiko penyebaran COVID-19,"
jelasnya.
Tapi sekalipun dokumen lengkap belum menjamin calon
penumpang bisa terbang. Sebab pihaknya akan melakukan pengecekan kembali. Jika,
pada waktu dicek ternyata kondisi kesehatannya tidak memenuhi syarat maka tidak
akan diberikan izin.
"Kita melakukan pembersihan kembali karena seseorang
bisa saja dokumen lengkap tapi pada waktu dicek kondisi kesehatannya tidak
memenuhi, suhunya dan sebagainya. Setelah itu kemudian kalau memang syarat
dipenuhi semua, baru kemudian diterbitkan izin kesehatan atau clearance
kesehatan," tambahnya.
Sumber: Detik.com