Hasil Tes Corona Kedaluwarsa, Jangan Harap Bisa Naik Pesawat



Jakarta - Pemerintah mensyaratkan sejumlah hal bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota, dengan catatan bukan mudik. Salah satunya harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR)/rapid test dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Namun dokumen hasil tes Corona tersebut ada masa kedaluwarsanya. Dijelaskan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma'ruf, pihaknya hanya menerima hasil tes dengan umur paling lama 10 hari sejak tes dilakukan.

"Kita menggunakan pedoman yang dipakai yaitu 7 sampai 10 hari. Namun demikian ada beberapa yang menggunakan 14 hari. Jadi itu bisa kita terima sesuai dengan rapid test. Tapi rata-rata 7 sampai 10 hari sesuai dengan pedoman penanggulangan COVID-19," kata dia dalam konferensi pers virtual melalui saluran YouTube BNPB, Kamis (21/5/2020).

Jika hasil rapid test yang digunakan sudah lama maka akan dianggap tidak valid sehingga calon penumpang bakal dilarang terbang.

Nah, hasil tes cepat COVID-19 ini sifatnya wajib dibawa dan ditunjukkan ke petugas. Bila tidak disertakan sebelum melakukan perjalanan dipastikan tidak akan bisa melanjutkan perjalanan dengan pesawat.

"Yang penting kan tes cepat ini, rapid test, karena kan kita dalam masa pandemi COVID-19 ini yang penting adalah menjamin supaya alat angkut itu berjalan dengan sehat, alat angkutnya, orangnya, krunya semua dalam keadaan sehat sehingga tidak terjadi risiko penyebaran COVID-19," jelasnya.

Tapi sekalipun dokumen lengkap belum menjamin calon penumpang bisa terbang. Sebab pihaknya akan melakukan pengecekan kembali. Jika, pada waktu dicek ternyata kondisi kesehatannya tidak memenuhi syarat maka tidak akan diberikan izin.

"Kita melakukan pembersihan kembali karena seseorang bisa saja dokumen lengkap tapi pada waktu dicek kondisi kesehatannya tidak memenuhi, suhunya dan sebagainya. Setelah itu kemudian kalau memang syarat dipenuhi semua, baru kemudian diterbitkan izin kesehatan atau clearance kesehatan," tambahnya.



Sumber: Detik.com