Jakarta Mau Jadi Percontohan Pelonggaran PSBB



Jakarta - Pemerintah sudah menyiapkan beberapa syarat agar daerah bisa menerapkan pola hidup dalam keadaan normal yang baru atau new normal. Dalam skema ini masyarakat akan kembali beraktivitas dan hidup berdampingan dengan virus Corona.

DKI Jakarta rencananya menjadi provinsi yang paling memenuhi persyaratan tersebut. Ibu Kota pun akan menjadi provinsi patokan bagi daerah lainnya dalam penerapan new normal.

Skema new normal ini adalah penyelenggaraan aktivitas sosial dan ekonomi yang berdampingan dengan wabah COVID-19. Itu artinya masyarakat akan beraktivitas kembali dan situasi normal yang baru.

Namun Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan pemerintah tidak sepakat jika penerapan pola hidup new normal itu diartikan melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah menganggap hal itu sebagai pengurangan PSBB.

"Sekali lagi bukan pelonggaran tapi penyesuaian. Penyesuaian itu kalau memenuhi syarat bisa dilakukan pengurangan PSBB, tapi mana kala ada hal-hal yang membahayakan kesehatan masyarakat maka tentu PSBB dilakukan," terangnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/5/2020).

Ada tiga syarat daerah bisa menerapkan new normal dan mengurangi PSBB yakni indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah (R0), indikator sistem kesehatan, serta kapasitas pengujian tes COVID-19 terhadap masyarakat.

Nah berdasarkan syarat-syarat tersebut, Jakarta merupakan provinsi yang paling baik memenuhi persyaratan itu. Oleh karena itu ada kemungkinan Jakarta bisa menjadi tolok ukur untuk menerapkan penyesuaian PSBB.

"Karena Jakarta menunjukkan hasil yang baik, saya ingin mengatakan kami akan gunakan Jakarta sebagai benchmark-nya. Jadi cut off data itu, kalau dia (daerah) terlalu jauh dari benchmark itu, kalau kredibilitas intervalnya terlalu lebar sekali maka itu tidak reliable masuk ke dashboard," ucapnya.
Suharso menjelaskan untuk syarat angka reproduksi wabah menjadi syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah. Tolok ukurnya angka reproduksi R0 pada waktu t (Rt) atau angka reproduksi efektif harus di bawah 1.

Berdasarkan catatan WHO, kata Suharso, COVID-19 skalanya pada 1,9-5,7 di seluruh dunia. Sementara di Indonesia diperkirakan 2,5. Itu artinya dalam skala R0, virus Corona di Indonesia 1 orang bisa menularkan ke 2 sampai 3 orang.

Nah untuk Jakarta sendiri angka Rt sudah di bawah 1, begitu juga dengan Jawa Barat. Namun untuk Jabar tidak menyeluruh. Jika dilihat per kabupaten masih banyak kabupaten/kota yang Rt masih di atas 1.

Kemudian syarat kedua sistem kesehatan tidak bersifat syarat mutlak tapi pertimbangan. Syarat ini merupakan kapasitas pelayanan untuk COVID-19 mencapai 60% dari total kapasitas kesehatan. Kemudian pasien baru COVID-19 harus di bawah 60% dari kapasitas tersebut.

Dia mencontohkan, sebuah rumah sakit memiliki kapasitas 100 tempat tidur. Maka diwajibkan maksimum 60 tempat tidur khusus untuk COVID-19.

Bappenas pun mencatat Jakarta sudah memenuhi dari sisi kapasitas pelayanan. Ada provinsi lain yang sudah memenuhi seperti NTB, Sumatera Barat, Jawa Barat, Bali Yogyakarta, Riau, Banten dan lainnya.

Kemudian syarat ketiga merupakan surveilans yang bersifat syarat pertimbangan. Syarat ini merupakan kapasitas pengujian tes COVID-19 terhadap penduduk. Tes ini harus dilakukan secara masif untuk mengetahui seberapa banyak penderita COVID-19.

"Soal surveillance, provinsi Jakarta memadai, jumlah rumah sakit memadai, tempat tidurnya mencukupi," tambahnya.

Namun untuk bisa mengurangi penerapan PSBB atau menerapkan new normal, DKI Jakarta harus mempertahankan hal tersebut terutama syarat mutlak selama 14 hari ke depan.
Suharso menjelaskan, dalam penerapan new normal nantinya ada protokol yang harus diikuti oleh masyarakat.
"Dalam new normal publik tetap harus menggunakan masker ada hand sanitizer, cuci tangan pakai sabun," tuturnya.

Dalam pola hidup normal yang baru, masyarakat juga harus tetap melakukan pembatasan dan pemisahan secara fisik, kemudian melakukan pelaporan kasus secara mandiri dan tentunya perlu adanya peran kekuatan komunitas.

Selain untuk masyarakat, pemerintah juga menyiapkan protokol untuk dunia usaha. Misalnya perusahaan harus membentuk tim kebersihan khusus.

Kemudian perusahaan harus membuat panduan untuk bekerja dari rumah dan pembatasan tempat kerja. Lalu pemberlakuan tracking dan tracing untuk kasus.

Dunia usaha juga tetap harus menyiapkan protokol kesehatan seperti pemeriksaan temperatur hingga penyediaan fasilitas cuci tangan di area publik.

"Kalau perlu kita bikin video tutorial untuk setiap tempat kerja," tambahnya.

Selain itu ada juga protokol yang harus dilakukan pemerintah, seperti penerapan skema paid sick-leave, penanganan pelaporan kasus melalui tracking & tracing, pembentukan tim kebersihan khusus, serta melakukan kampanye publik.

Selain itu pemerintah juga wajib menyediakan fasilitas tes mandiri tersertifikasi di tempat-tempat umum yang berbiaya murah untuk melakukan rapid test (test swab, PCR).

Pemerintah juga harus menyediakan panduan protokol kesehatan dan berperilaku di tempat-tempat umum baik dalam bentuk cetak maupun elektronik seperti di bandara, stasiun, mal, bus, pasar tradisional, restoran, tempat wisata, tempat ibadah, sekolah dan kampus, bioskop, fasilitas olah raga.



Sumber: Detik.com