Jakarta - Tak lama lagi, kelas peserta program jaminan
kesehatan nasional (JKN) BPJS
Kesehatan bakal ditiadakan. Nantinya, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk
peserta mandiri dihapus dan tergabung menjadi hanya satu kelas saja yang
disebut kelas tunggal atau kelas standar JKN.
Adapun yang dimaksud kelas standar JKN adalah meniadakan
pembagian kelas peserta mandiri yang selama ini berlaku. Tujuannya, agar
nantinya setiap peserta BPJS Kesehatan bisa menikmati layanan kesehatan yang
sama dan tidak dibedakan lagi berdasarkan kemampuan ekonomi peserta tersebut.
"Yang dimaksud kelas tunggal tidak ada lagi kelas
peserta di kelas 1, 2 dan 3. Jadi hanya ada kelas JKN. Manfaat secara medis dan
nonmedis akan sama semua, tidak ada perbedaan antar peserta," ungkap
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada detikcom, Rabu
(20/5/2020).
Pengadaan kelas tunggal atau kelas standar JKN ini digenjot
sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam
amanat Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat (4).
Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa konsep kelas
tunggal atau standar JKN ini akan disusun dengan tetap memperhatikan kualitas
layanan kesehatan dan keterjangkauan pesertanya.
"Konsep Kelas standar JKN yang akan disusun tetap
memperhatikan kualitas dan affordability dari peserta," sambungnya.
Apabila ada peserta yang ingin mendapatkan layanan kesehatan
yang lebih tinggi lagi, maka peserta bisa mengikuti asuransi kesehatan
tambahan.
"Atau membayar sendiri selisih antara biaya yang
dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas
perawatan tersebut," imbuhnya.
Rencananya penghapusan kartu peserta ini akan dilakukan
secara bertahap mulai dari 2021-2022 mendatang sambil menunggu kesiapan RS.
Setelah itu, barulah kelas tunggal benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada
2024 mendatang.
Sumber: Detik.com