Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang
(Perppu) untuk penanganan COVID-19 disebut membuat kebal hukum. Menurut Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati hal ini karena banyaknya pihak yang mengajukan
judicial review atas Pasal 27 Perppu nomor 1 tahun 2020 ini.
Dia menyebut dalam pengajuan tersebut, Perppu dianggap
memberi kekebalan hukum untuk pemerintah dan otoritas terkait saat menangani
COVID-19.
Namun Sri Mulyani membantah tudingan tersebut. Menurut dia
pada pasal 27 ayat 1 disebutkan biaya yang dikeluarkan pemerintah atau Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan
negara hingga belanja adalah biaya ekonomi untuk menyelamatkan dari krisis dan
bukan kerugian negara.
Hal ini karena semua langkah pemerintah seperti meningkatnya
defisit hingga pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
diarahkan untuk berbagai program penanganan pandemi.
"Apakah untuk menjamin bantuan sosial, ada yang double.
Itu bukan kerugian negara, kalau bukan satu hal dengan niat tidak baik atau
niat yang sengaja buruk," kata Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan
Banggar DPR, Senin (4/5/2020).
Menurut dia hal ini juga berlaku pada Ayat 2 Perppu itu yang
menyebutkan, Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan
pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, serta LPS, dan pejabat
lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik
secara perdata maupun pidana.
Jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala tindakan
termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini juga bukan merupakan
objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
"Dalam hal ini bukan ini suatu keseluruhan dilakukan
secara semena-mena tapi dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Banyak yang tanyakan ini imunitas penuh, sebetulnya
enggak," imbunya.
Sumber: Detik.com