Kemnaker Selidiki Kerja Paksa & Pekerja Anak di Kapal China yang Viral



Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang dilarung ke laut oleh sebuah kapal asal China. Plt. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Aris Wahyudi mengatakan hingga kini pihaknya masih berkoordinasi dengan lintas kementerian, mengingat kasus ini terjadi di luar negeri.

"Kita juga terus melakukan koordinasi dengan Kemenlu, KKP, dan Kemenhub mengingat kejadian ini terjadi di luar negeri," ujar Aris dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020)

Aris menjelaskan Kemnaker akan fokus melakukan investigasi pada aspek-aspek ketenagakerjaan yaitu pelanggaran hubungan kerja, dan pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya perlindungan pekerja migran Indonesia.

Jenis-jenis pelanggaran yang akan diselidiki antara lain perizinan ketenagakerjaan, syarat kerja dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, trafficking, potensi mempekerjakan pekerja anak, hingga sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Kita tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan mentolerir apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan baik terkait proses penempatan maupun pemenuhan hak pekerja. Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," 
jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, bahwa pemberian izin penempatan bagi perusahaan untuk ABK selama ini tidak sepenuhnya berada di Kemnaker (melalui SIP3MI/Surat Izin Perusahaan Penempatan PMI), mengingat Kementerian Perhubungan (Cq. Ditjen Hubla) juga mengeluarkan SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) bagi agen penempatan yang biasa disebut manning agent.

"Untuk itu kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami akan memastikan aspek ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja terpenuhi dan kasus ini segera dapat diatasi dengan baik," pungkas Aris.



Sumber: Detik.com