Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan
pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus jenazah Anak Buah Kapal (ABK)
Indonesia yang dilarung ke laut oleh sebuah kapal asal China. Plt. Direktorat
Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Aris
Wahyudi mengatakan hingga kini pihaknya masih berkoordinasi dengan lintas
kementerian, mengingat kasus ini terjadi di luar negeri.
"Kita juga terus melakukan koordinasi dengan Kemenlu,
KKP, dan Kemenhub mengingat kejadian ini terjadi di luar negeri," ujar
Aris dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020)
Aris menjelaskan Kemnaker akan fokus melakukan investigasi
pada aspek-aspek ketenagakerjaan yaitu pelanggaran hubungan kerja, dan
pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya perlindungan pekerja migran
Indonesia.
Jenis-jenis pelanggaran yang akan diselidiki antara lain
perizinan ketenagakerjaan, syarat kerja dan izin hubungan kerja, terjadinya
kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, trafficking, potensi mempekerjakan
pekerja anak, hingga sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Kita tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak
akan mentolerir apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak
perusahaan baik terkait proses penempatan maupun pemenuhan hak pekerja. Kita
akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,"
jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, bahwa pemberian izin penempatan
bagi perusahaan untuk ABK selama ini tidak sepenuhnya berada di Kemnaker
(melalui SIP3MI/Surat Izin Perusahaan Penempatan PMI), mengingat Kementerian
Perhubungan (Cq. Ditjen Hubla) juga mengeluarkan SIUPPAK (Surat Izin Usaha
Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) bagi agen penempatan yang biasa disebut
manning agent.
"Untuk itu kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak
terkait. Kami akan memastikan aspek ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja
terpenuhi dan kasus ini segera dapat diatasi dengan baik," pungkas Aris.
Sumber: Detik.com