Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
menyatakan mulai besok pihaknya akan mengizinkan seluruh transportasi
beroperasi ke luar daerah. Namun, tidak semua masyarakat boleh untuk berpergian
ke luar daerah, itu pun ada syarat ketatnya.
Lalu siapa saja pihak yang boleh berpergian dan apa saja
syaratnya?
Kepala Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo mengatakan bahwa
pihak yang boleh berpergian adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri,
pegawai BUMN, hingga organisasi non-profit yang melakukan fungsi percepatan
penanganan virus Corona.
"Siapa saja yang bisa lakukan kegiatan ini? Antara lain
adalah ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO, dan semuanya
berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19," kata Doni dalam rilis
video BNPB, Rabu (6/5/2020).
Selanjutnya adalah masyarakat yang harus ke luar daerah
karena keluarganya sakit keras bahkan meninggal. Ada juga WNI yang baru saja
dipulangkan dari negara rantauannya, mereka masih boleh untuk berpergian pulang
ke daerah masing-masing.
"Termasuk juga masyarakat yang alami musibah dan
kemalangan seperti meninggal dan keluarga yang sakit keras. Seperti juga
repatriasi WNI, baik pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah
air," papar Doni.
Kemudian soal syaratnya, khusus bagi pegawai instansi
pemerintah diwajibkan mendapatkan izin atasan dengan pangkat minimal Eselon II
serta Kepala Kantor.
"Ada sejumlah syarat yang diwajibkan, pertama harus ada
izin dari atasan minimal Eselon II lalu Kepala Kantor," sebut Doni.
Sementara itu, untuk pebisnis yang berhubungan dengan
penanganan Corona tanpa instansi maka harus membuat surat pernyataan dan
ditandatangani di atas materai. Surat itu harus ditembuskan ke Kelurahan
setempat.
"Kemudian, para wirausaha yang berhubungan dengan
penanganan COVID-19 tanpa instansi maka harus membuat surat pernyataan dan
ditandatangani di atas materai, lalu harus diketahui Kades atau Lurah
setempat," jelas Doni.
Semua masyarakat yang memiliki kesempatan seperti di atas
juga harus memiliki surat keterangan sehat. Surat ini harus diperoleh dari
dokter, serta wajib melakukan serangkaian tes kesehatan, baik PCR test maupun
rapid test.
"Masyarakat yang mendapat kesempatan ini harus ada
surat keterangan sehat. Harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas,
atau klinik di daerah setelah ada serangkaian tes kesehatan, termasuk PCR test
dan rapid test," papar Doni.
Sumber: Detik.com