Mau ke Luar Daerah saat Larangan Mudik? Ini Syaratnya



Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan mulai besok pihaknya akan mengizinkan seluruh transportasi beroperasi ke luar daerah. Namun, tidak semua masyarakat boleh untuk berpergian ke luar daerah, itu pun ada syarat ketatnya.

Lalu siapa saja pihak yang boleh berpergian dan apa saja syaratnya?

Kepala Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo mengatakan bahwa pihak yang boleh berpergian adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga organisasi non-profit yang melakukan fungsi percepatan penanganan virus Corona.

"Siapa saja yang bisa lakukan kegiatan ini? Antara lain adalah ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO, dan semuanya berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19," kata Doni dalam rilis video BNPB, Rabu (6/5/2020).

Selanjutnya adalah masyarakat yang harus ke luar daerah karena keluarganya sakit keras bahkan meninggal. Ada juga WNI yang baru saja dipulangkan dari negara rantauannya, mereka masih boleh untuk berpergian pulang ke daerah masing-masing.

"Termasuk juga masyarakat yang alami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan keluarga yang sakit keras. Seperti juga repatriasi WNI, baik pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," papar Doni.

Kemudian soal syaratnya, khusus bagi pegawai instansi pemerintah diwajibkan mendapatkan izin atasan dengan pangkat minimal Eselon II serta Kepala Kantor.

"Ada sejumlah syarat yang diwajibkan, pertama harus ada izin dari atasan minimal Eselon II lalu Kepala Kantor," sebut Doni.

Sementara itu, untuk pebisnis yang berhubungan dengan penanganan Corona tanpa instansi maka harus membuat surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai. Surat itu harus ditembuskan ke Kelurahan setempat.

"Kemudian, para wirausaha yang berhubungan dengan penanganan COVID-19 tanpa instansi maka harus membuat surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai, lalu harus diketahui Kades atau Lurah setempat," jelas Doni.

Semua masyarakat yang memiliki kesempatan seperti di atas juga harus memiliki surat keterangan sehat. Surat ini harus diperoleh dari dokter, serta wajib melakukan serangkaian tes kesehatan, baik PCR test maupun rapid test.

"Masyarakat yang mendapat kesempatan ini harus ada surat keterangan sehat. Harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas, atau klinik di daerah setelah ada serangkaian tes kesehatan, termasuk PCR test dan rapid test," papar Doni.



Sumber: Detik.com