New Normal, Restoran hingga Spa Bakal Dibuka Lagi



Jakarta - Pemerintah mulai menyiapkan pembukaan pusat-pusat kegiatan ekonomi saat new normal nanti. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan pembukaan aktivitas perdagangan dapat dilaksanakan di daerah atau wilayah zona hijau dengan angka reproduksi virus kategori Rt < 1.

Saat ini ada sekitar lebih dari 100 daerah zona hijau (kabupaten/kota) di 8 provinsi (Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Jambi, DKI Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau). Kondisi ini bisa bertambah atau berkurang tergantung tingkat kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yang telah diterapkan.

Evaluasi dan penentuan status wilayah tersebut ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Daerah setempat.

"Saat ini daerah yang siap dibuka adalah Semarang, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Barat yang berada di sekitar Jakarta dengan kontribusi ekonomi yang signifikan. Hal itu berdasarkan hasil Analisis Trend (KSP) dan analisis per kelurahan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat," terang Agus dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Perdagangan, Sabtu (30/5/2020).
Sedangkan jenis aktivitas perdagangan yang akan mulai dibuka dalam new normal meliputi pasar rakyat, toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, Department Store), restoran/rumah makan/warung makan, kafe, toko obat farmasi dan alat kesehatan, mal atau pusat perbelanjaan, restoran di rest area, salon/Spa, tempat hiburan/pariwisata.

"Pembukaan aktivitas perdagangan itu disesuaikan dengan fasenya. Pada fase tertentu misalnya pusat perbelanjaan baru bisa dibuka dengan jam operasional dan jumlah pengunjung yang dibatasi secara bergilir setiap tiga jam," ujar Agus.

Untuk memperkuat implementasi pembukaan aktivitas perdagangan ini Kementerian Perdagangan telah menyiapkan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan No 12 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Perdagangan.

Di dalam SE tersebut diatur SOP protokol Kesehatan pasar rakyat, ritel modern, toko swalayan, supermarket, hypermart, pusat perbelanjaan/department store, restoran/rumah makan/warung makan dan kafe, toko obat/farmasi dan alat kesehatan. Kemudian, restoran di rest area diperbolehkan secara terbatas, salon/Spa, tempat hiburan/pariwisata dan tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, Museum, galeri seni serta pedagang kaki lima (PKL) dan aktivitas perdagangan lainnya seperti warteg.


Sumber: Detik.com