Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat
total impor barang dalam rangka penanganan COVID-19 sampai 19 Mei 2020 lalu
telah mencapai Rp 2,74 triliun.
Barang penanganan COVID-19 yang dimaksud terdiri dari alat
perlindungan diri (APD), test kit COVID-19, obat-obatan, peralatan rumah sakit
dan barang pendukung kesehatan lainnya yang mana komoditas yang paling banyak
diimpor adalah berupa masker sebanyak 106.571.092 lembar dari berbagai negara.
Berbagai insentif fiskal pun digelontorkan Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) demi memuluskan masuknya barang-barang impor dalam segmen
penanganan COVID-19 tersebut.
Adapun insentif fiskal yang dimaksud terdiri dari pembebasan
bea masuk (BM) dan cukai, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan dikecualikan dari
pungutan PPh 22 Impor.
Total nilai pembebasan sejak 13 Maret hingga 19 Mei 2020
mencapai Rp 602.611.433.446 (Rp 602,61 miliar) dengan rincian pembebasan BM
sebesar Rp 258.914.186.623 (Rp 258,9 miliar), tidak dipungut PPN dan PPnBM
sebesar Rp239.704.964.515, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp
103.992.282.308 (Rp 103,9 miliar)
Selain itu, fasilitas impor juga diberikan dengan skema
Surat Keterangan Asal (SKA) dengan negara-negara mitra ASEAN. Secara rata-rata
jumlah importasi yang menggunakan SKA dibandingkan total devisa impor pada
tahun 2020 berada pada kisaran angka 33%.
Importasi komoditi pangan yang masuk dalam daftar 10
komoditi impor dengan SKA adalah gula dan kembang gula yang berasal dari
Australia, China, dan India.
Masih terkait fasilitas, Bea Cukai juga telah memberikan relaksasi kepada perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Sejak 1 April hingga 26 April 2020, total nilai yang diberikan insentif fiskal berupa pembebasan PPh Pasal 22 mencapai Rp 882.637.858.209 (Rp 882,63 miliar).
Masih terkait fasilitas, Bea Cukai juga telah memberikan relaksasi kepada perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Sejak 1 April hingga 26 April 2020, total nilai yang diberikan insentif fiskal berupa pembebasan PPh Pasal 22 mencapai Rp 882.637.858.209 (Rp 882,63 miliar).
Sumber: Detik.com