Sri Mulyani Suntik BUMN Rp 149 Triliun
Jakarta - Kementerian Keuangan
mengumumkan anggaran yang dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada program pemulihan ekonomi
nasional (PEN) mencapai Rp 149,29 triliun. Anggaran tersebut merupakan total
dukungan dari pemerintah.
"Total dukungan pemerintah kepada BUMN itu sebanyak Rp
104,38 triliun dalam bentuk above the line dan Rp 44,92 triliun dalam bentuk below
the line," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya
via video conference, Jakarta, Senin (18/5/2020).
Sri Mulyani mengumumkan ada 12 BUMN yang mendapat dukungan
pemerintah dalam program PEN. Dukungan yang mencapai Rp 149,29 triliun ini
dikucurkan dalam bentuk dana talangan, Penyertaan Modal Negara (PMN), hingga
kompensasi.
Untuk dana talangan, ada lima perusahaan pelat merah yang
dapat, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 8,5 triliun, Perum
Perumnas Rp 650 miliar, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 3,5 triliun, PT
Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp 4 triliun, serta PT Krakatau Steel
(Persero) Tbk sebesar Rp 3 triliun.
Sedangkan anggaran PMN mencapai Rp 25,27 triliun. PMN akan
diberikan kepada PT PLN (Persero) Rp 5 triliun, PT Hutama Karya (Persero) Rp 11
triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI Rp 6,27
triliun, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM Rp 2,5 triliun, dan
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism
Development Corporation (ITDC) Rp 500 miliar. Lalu khusus untuk BPUI akan
dibayarkan secara nontunai sebesar Rp 270 miliar.
Sedangkan yang mendapat kompensasi adalah PT PLN (Persero)
dan PT Pertamina (Persero) masing-masing Rp 38,25 triliun dan Rp 37,83 triliun.
Sedangkan untuk Perum Bulog diberikan Rp 10,5 triliun dana tambahan dalam
bentuk bantuan sosial (bansos).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun melibatkan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi pelaksanaan
anggaran dukungan pemerintah kepada BUMN dalam rangka PEN.
"Kami sampaikan kalau ada BUMN yang sedang ada masalah
hukum, dana-dana tersebut tidak berarti menutup persoalan mereka, ini dilakukan
dengan tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi tinggi," ujarnya.
"Kami juga akan melibatkan BPKP, BPK, dan KPK dalam
melihat operasi dan membantu menggunakan dana talangan, sehingga fungsi BUMN
tetap jalan dan tidak ada penyalahgunaan dana talangan," tambahnya.
Sumber: Detik.com