Tertidur Saat Rapat, Kapolsek di Surabaya Kena Semprot Kapolda



Surabaya - Seorang kapolsek di Surabaya mendapat teguran keras dari Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran. Ia ditegur karena tertidur saat rapat koordinasi soal Kampung Tanggung.

Rapat koordinasi pembentukan Kampung Tangguh itu digelar di Gedung Sawunggiling, Surabaya. Rapat juga dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Pangdam V Brawijaya. Kemudian ada kapolsek, danranmil serta camat se-Surabaya.

"Masih positif (Corona) ada pada angka 502 pada tanggal 21 kemarin dari gugus pusat. Sementara ada 311 di Surabaya. Mengapa dia naik? Nggak papa kita nggak usah kecil hati. Ini tantangan kita," kata Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran saat memberikan pemaparan soal pembentukan Kampung Tangguh untuk menangani wabah Corona, Jumat (22/5/2020).

Namun tiba-tiba pandangannya tertuju pada seorang kapolsek yang tertidur. Ia memberikan teguran secara lisan hingga meminta yang bersangkutan keluar ruangan.

"Heh kapolsek tolong jangan tidur kamu kapolsek. Jangan tidur ya, Anda jangan tidur ya. Kalau tidur anda keluar saja. Karo SDM ganti kapolsek mana ini," tegurnya.

"Saya minta serius ya, saya minta para kapolsek jangan main-main. Gimana kalau mau kerja. Eh kamu menghadap Kabid Propam sekarang ya. Jelas," imbuh M Fadil.
Kapolsek yang tertidur itu Kapolsek Gubeng Kompol Naufil Hartono. Setelah mendapat teguran, ia kemudian bersikap siap dan meninggalkan ruangan.

Sementara M Fadil meminta jajaran kapolsek di Surabaya serius ikut serta dalam penanganan COVID-19. Kemudian Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kapolda Jatim hanya memberikan teguran secara lisan kepada kapolsek tersebut.

"Kapolda memberikan teguran secara lisan, itu agar kita mengevaluasi diri lha. Apa yang menjadi arahan, pertama arahan untuk kepentingan masyarakat, dalam pelayanan dan kepentingan masyarakat adalah yang paling utama. Bagi Kapolda itu menjadi tindakan bersifat teguran langsung pimpinan," tambah Trunoyudo. 

Trunoyudo menjelaskan, meski sudah mendapatkan teguran secara lisan, yang bersangkutan tetap harus menghadap ke Propam Polda Jatim.

"Tetap menghadap ke Propam, kan tentunya menjadi rujukan bagi kapolda memberikan teguran tadi juga," pungkas Trunoyudo.


Sumber: Detik.com