Jakarta - Rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan
atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
akhirnya sah menjadi Undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, ekonom senior Faisal Basri menyebut
jika pengesahan UU ini tergesa-gesa dan ada pihak yang mendapatkan keuntungan.
"Ini elite pesta pora di tengah kondisi seperti ini.
Mereka menyelamatkan bandar tambang batu bara dengan UU Minerba," kata Faisal
dalam diskusi virtual ILUNI UI, Rabu (13/5/2020).
Direktur Riset Institute for Development of Economics and
Finance (INDEF) Berly Martawardaya sebelumnya menuturkan, salah satu poin
penting dalam RUU ini ialah perpanjangan izin tanpa lelang.
"Paling utama Pasal 169A perpanjangan tanpa lelang.
Padahal sudah masanya kalau UU yang berlaku harusnya daerah wilayah tambang
kembali menjadi milik negara, kembali ke pemerintah. Kalau mau diperpanjang ya
lelang ulang, pemegang lama bisa ikut berpartisipasi," katanya kepada detikcom,
Selasa (12/4/2020).
Ia membenarkan jika perpanjangan tanpa lelang ini akan
menguntungkan pengusaha. Padahal, dengan lelang pemerintah bisa melakukan
evaluasi terhadap pengelolaan tambang tersebut.
"Ya jelas, kalau lelang bisa dievaluasi khususnya
lingkungan dan bisa dapat yang lebih baik. Kalau lelang ulang kan pemerintah
dari bagi hasil, royalti bisa minta perusahaan compete. Ini yang belum dapat
alasan yang kuat kenapa tanpa lelang," paparnya.
Kemudian, Berly menyebut, mineral ikutan tidak lagi harus
dilaporkan. Padahal, itu menyimpan potensi pendapatan negara dari royalti.
Selanjutnya, kegiatan eksplorasi tidak terkena royalti dan tidak ada
pembatasannya.
"Mineral ikutan tidak lagi harus dilaporkan Pasal 43
itu kan potensi pendapatan negara dari royalti dan cukup besar dari segi
nilai," ujarnya.
"Kemudian Pasal 45 mineral yang tergali pada masa
eksplorasi tidak kena royalti. Memang ekplorasi perlu ngetes paling tidak harus
ada limit-nya berapa yang tidak royalti jangan sampai abuse bilangnya
eksplorasi belum eksploitasi tapi sudah ambil banyak," imbuhnya.
Sebelum penetapan, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto
memberi laporan pembahasan RUU tersebut. Kemudian, regulasi tersebut disahkan.
"Apakah RUU Minerba dapat kita setujui menjadi
Undang-undang?" tanya Puan yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR
yang hadir dalam rapat paripurna.
Dalam UU yang baru ini terdapat sejumlah perubahan yakni adanya penambahan 2 bab baru sehingga menjadi 28 bab. Kemudian, terjadi perubahan 83 pasal, 52 pasal baru dan sebanyak 18 pasal dihapus. Total pasal dalam UU ini menjadi 209 pasal.
Sumber: Detik.com