AS Dicopot Jadi Camat Oleh Wako Terkait Dugaan Perbuatan Asusila


Foto: M Noer
Pekanbaru - Camat Pekanbaru Kota berinisial AS  dicopot dari jabatannya oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Langkah ini diambil agar dia berkonsentrasi terhadap kasus hukum yang kini menderanya. Dia dilaporkan ke Polda Riau tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pencopotan ini diungkapkan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH, Kamis (11/6). "Sekarang statusnya cuti. Diisi Plh (Pelaksana harian, red)," ungkap Sekko.
Lebih lanjut dipaparkannya, cuti ini merupakan perintah langsung dari Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.  

"Karena dia (AS, red) ada proses hukum di Polda Riau. Pak Wali Kota suruh dia konsentrasi di situ dulu," imbuhnya.

Sampai kapan cuti tersebut, M Noer tak memastikan. Dia menggarisbawahi bahwa itu merupakan instruksi. "Agar konsentrasi menghadapi kasus itu, yang jelas instruksinya seperti itu," jelas dia.

Mengenai pengganti AS yang Camat Pekanbaru Kota, Sekko menyebut sudah ditunjuk.
"Plh-nya Kabag Kerjasama Hazli," singkatnya.

Sebelumnya, laporan ke Polda Riau terhadap Camat Pekanbaru Kota AS atas dugaan perbuatan asusila sudah sampai ke telinga Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Evaluasi disebutnya akan dilakukan terhadap AS melalui Inspektorat.

AS diduga melakukan tindak pidana berbuatan melanggar kesusilaan terhadap seorang pria warga Rumbai berinisial CGP. Korban yang tak terima menempuh jalur hukum. Dia bersama kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau guna melaporkan kejadian yang dialaminya.

Sudah diketahuinya laporan ini oleh Wako Pekanbaru  terungkap, Senin (4/5) lalu. "Benar (ada camat dilaporkan ke Polda Riau, red). Suratnya baru masuk. Maka insyaallah kami akan turunkan inspektur untuk menelusuri. Kalau Itu nanti mengganggu aktivitas pekerjaan, akan kita evaluasi dan non-aktifkan dulu," kata Wako saat itu.

AS dilaporkan atas dugaan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) ITE Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana 6 tahun. Kejadian berawal ketika CGP bekerja untuk mantan Camat Tenayan Raya tersebut. Setelah lama bekerja, tepatnya pada 5 Maret 2020, korban mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari AS. Yang mana, CGP disuruh melepas pakaian dan direkam melalui handphone (HP).(yls)


Sumber: Riaupos.co