AS Dicopot Jadi Camat Oleh Wako Terkait Dugaan Perbuatan Asusila
Foto: M Noer |
Pekanbaru - Camat Pekanbaru Kota berinisial AS dicopot
dari jabatannya oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Langkah ini
diambil agar dia berkonsentrasi terhadap kasus hukum yang kini menderanya. Dia
dilaporkan ke Polda Riau tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi Transaksi
Elektronik (ITE).
Pencopotan ini diungkapkan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru
Drs HM Noer MBS SH MSi MH, Kamis (11/6). "Sekarang statusnya cuti. Diisi
Plh (Pelaksana harian, red)," ungkap Sekko.
Lebih lanjut dipaparkannya, cuti ini merupakan perintah
langsung dari Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.
"Karena dia (AS, red) ada proses hukum di Polda Riau.
Pak Wali Kota suruh dia konsentrasi di situ dulu," imbuhnya.
Sampai kapan cuti tersebut, M Noer tak memastikan. Dia
menggarisbawahi bahwa itu merupakan instruksi. "Agar konsentrasi
menghadapi kasus itu, yang jelas instruksinya seperti itu," jelas dia.
Mengenai pengganti AS yang Camat Pekanbaru Kota, Sekko
menyebut sudah ditunjuk.
"Plh-nya Kabag Kerjasama Hazli," singkatnya.
Sebelumnya, laporan ke Polda Riau terhadap Camat Pekanbaru
Kota AS atas dugaan perbuatan asusila sudah sampai ke telinga Wako Pekanbaru Dr
H Firdaus ST MT. Evaluasi disebutnya akan dilakukan terhadap AS melalui
Inspektorat.
AS diduga melakukan tindak pidana berbuatan melanggar
kesusilaan terhadap seorang pria warga Rumbai berinisial CGP. Korban yang tak
terima menempuh jalur hukum. Dia bersama kuasa hukumnya mendatangi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau guna melaporkan
kejadian yang dialaminya.
Sudah diketahuinya laporan ini oleh Wako Pekanbaru terungkap,
Senin (4/5) lalu. "Benar (ada camat dilaporkan ke Polda Riau, red).
Suratnya baru masuk. Maka insyaallah kami akan turunkan inspektur untuk
menelusuri. Kalau Itu nanti mengganggu aktivitas pekerjaan, akan kita evaluasi
dan non-aktifkan dulu," kata Wako saat itu.
AS dilaporkan atas dugaan tindak pidana sesuai dengan
Undang-undang (UU) ITE Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana
6 tahun. Kejadian berawal ketika CGP bekerja untuk mantan Camat Tenayan Raya
tersebut. Setelah lama bekerja, tepatnya pada 5 Maret 2020, korban mendapatkan
perlakuan tidak menyenangkan dari AS. Yang mana, CGP disuruh melepas pakaian
dan direkam melalui handphone (HP).(yls)
Sumber: Riaupos.co