Dokter Reisa Ingatkan, Jangan Menaikturunkan Masker


Foto: Dokter Reisa
Pekanbaru - Di tengah pandemi Covid-19, pasar tradisional termasuk dalam kategori tempat yang rentan terjadinya penularan virus corona penyebab Covid-19.

Di awal Juni ini dilaporkan jumlah kasus terbanyak ditemui di Padang dengan total 113 kasus atau lebih dari separuh kasus terjadi di Pasar Raya Padang, di mana 3 orang di antaranya meninggal dunia karena Corona.

Sementara di Jawa Tengah ditemukan kasus di Pasar Kobong sebanyak 28 kasus positif. D Pasar Besar Kalteng juga ditemukan sebanyak 27 kasus. Selain itu di Pasar Induk Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) sebanyak 17 kasus positif dan 3 orang meninggal dunia, Pasar Cileungsi Bogor sebanyak 16 kasus dan 1 orang meninggal dunia, Pasar Keputran Jatim sebanyak 9 orang, Pasar Perumnas Klender, Jatim sebanyak 7 kasus positif dan Pasar Antri, Cimahi, Bogor sebanyak 5 kasus positif. Pasar Bondalem Bali juga mencatat sebanyak 15 kasus.

Tak hanya di Jawa, bahkan di Pasar Hamadi, Papua sebanyak 10 kasus positif Corona juga terdeteksi, Sisanya yakni 53 pasar lainnya mencatat tak lebih dari 4 kasus positif.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP Covid-19) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru. Dalam hal ini, pemerintah membuat aturan agar bagaimana masyarakat tidak terdampak COVID-19 dari faktor kesehatan maupun perekonomian.

Banyaknya orang yang datang dari segala penjuru kota, seringkali menjadikan pasar penuh sesak, kebersihan yang kurang terjaga, dan standar sanitasi dan higienis yang belum ketat, membuat pasar menjadi tempat yang berisiko.

Menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKPPI, lebih dari 400 pedagang di 93 pasar tradisional telah terinfeksi COVID-19 menurut tes cepat yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah.

Juru bicara GTPP Covid-19, Dokter Raisa Broto Asmoro, mengatakan, arahan yang pertama dalam SE tersebut adalah agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar.

Dalam hal ini Dokter Reisa juga menyarankan agar para pedagang tidak menyentuh area wajah dan menganjurkan agar sering mencuci tangan memakai sabun.

"Hindari menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan mulut, ketika berdagang. Apalagi, menaikturunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat, cuci tangan sesering mungkin,” kata Dokter Reisa seperti dilansir di laman Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional.

Kemudian sesuai SE Mendag Nomor 12/2020 tersebut, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius. 

Selain itu, orang dengan gangguan pernafasan seperti batuk, flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.

"Ini adalah panduan badan kesehatan dunia, WHO. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk, atau flu, sebaiknya jangan masuk ke pasar. Resikonya terlalu tinggi,” tutur Reisa.

Dokter Reisa juga menambahkan bahwa para pedagang juga wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir dan tempat pembuangan sampah.

Selanjutnya, semua pedagang juga harus negatif COVID-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test.

Adapun menurut Dokter Reisa, pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Dokter Reisa juga mengatakan bahwa pengunjung pasar juga dibatasi hingga 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi COVID-19.

"Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli,” jelas Dokter Reisa.

“Penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja,” imbuhnya.

Adapun dalam SE Mendag Nomor 12/2020, juga mengatur agar pengelola pasar selalu menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan secara berkala, setiap 2 hari sekali.

Selain itu, pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar, dan toko swalayan.

“Maka pengunjung yang akan masuk ke pasar, diwajibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu,” jelas Dokter Reisa.

Kemudian yang terakhir para pedagang juga wajib mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka, atau di tempat parkir, dengan physical distancing, jarak antar pedagang sekitar satu setengah, sampai dengan dua meter.

"Sekali lagi, diharapkan kerja sama semua pihak, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran, atau bahkan sanksi,” tandas Dokter Reisa.

Dari hasil survei profil pasar tahun 2018, oleh Badan Pusat Statistik, atau BPS, ada lebih dari 14.000 pasar tradisional di Indonesia, atau sama dengan hampir 90% dari seluruh jenis pusat perdagangan yang ada di Indonesia.


Mengutip: Klikmx.com