Dokter Reisa Ingatkan, Jangan Menaikturunkan Masker
Foto: Dokter Reisa |
Pekanbaru - Di tengah pandemi Covid-19, pasar tradisional
termasuk dalam kategori tempat yang rentan terjadinya penularan virus corona
penyebab Covid-19.
Di awal Juni ini dilaporkan jumlah kasus terbanyak ditemui
di Padang dengan total 113 kasus atau lebih dari separuh kasus terjadi di Pasar
Raya Padang, di mana 3 orang di antaranya meninggal dunia karena Corona.
Sementara di Jawa Tengah ditemukan kasus di Pasar Kobong
sebanyak 28 kasus positif. D Pasar Besar Kalteng juga ditemukan sebanyak 27
kasus. Selain itu di Pasar Induk Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) sebanyak 17
kasus positif dan 3 orang meninggal dunia, Pasar Cileungsi Bogor sebanyak 16
kasus dan 1 orang meninggal dunia, Pasar Keputran Jatim sebanyak 9 orang, Pasar
Perumnas Klender, Jatim sebanyak 7 kasus positif dan Pasar Antri, Cimahi, Bogor
sebanyak 5 kasus positif. Pasar Bondalem Bali juga mencatat sebanyak 15 kasus.
Tak hanya di Jawa, bahkan di Pasar Hamadi, Papua sebanyak 10
kasus positif Corona juga terdeteksi, Sisanya yakni 53 pasar lainnya mencatat
tak lebih dari 4 kasus positif.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebagai bagian
dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP Covid-19) telah
mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar
yang beradaptasi dengan kebiasaan baru. Dalam hal ini, pemerintah membuat
aturan agar bagaimana masyarakat tidak terdampak COVID-19 dari faktor kesehatan
maupun perekonomian.
Banyaknya orang yang datang dari segala penjuru kota,
seringkali menjadikan pasar penuh sesak, kebersihan yang kurang terjaga, dan
standar sanitasi dan higienis yang belum ketat, membuat pasar menjadi tempat
yang berisiko.
Menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKPPI, lebih
dari 400 pedagang di 93 pasar tradisional telah terinfeksi COVID-19 menurut tes
cepat yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah.
Juru bicara GTPP Covid-19, Dokter Raisa Broto Asmoro,
mengatakan, arahan yang pertama dalam SE tersebut adalah agar para pedagang
selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama
beraktivitas di pasar.
Dalam hal ini Dokter Reisa juga menyarankan agar para
pedagang tidak menyentuh area wajah dan menganjurkan agar sering mencuci tangan
memakai sabun.
"Hindari menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan
mulut, ketika berdagang. Apalagi, menaikturunkan masker dengan tangan yang
kotor. Ingat, cuci tangan sesering mungkin,” kata Dokter Reisa seperti dilansir
di laman Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional.
Kemudian sesuai SE Mendag Nomor 12/2020 tersebut, pedagang
yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang
memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.
Selain itu, orang dengan
gangguan pernafasan seperti batuk, flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.
"Ini adalah panduan badan kesehatan dunia, WHO. Pemeriksaan
suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya
itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk, atau flu, sebaiknya
jangan masuk ke pasar. Resikonya terlalu tinggi,” tutur Reisa.
Dokter Reisa juga menambahkan bahwa para pedagang juga wajib
menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti
toilet, tempat parkir dan tempat pembuangan sampah.
Selanjutnya, semua pedagang juga harus negatif COVID-19 yang
dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau
tes cepat menggunakan alat rapid test.
Adapun menurut Dokter Reisa, pelaksanaan tes tersebut akan
difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Dokter Reisa juga mengatakan bahwa pengunjung
pasar juga dibatasi hingga 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi
COVID-19.
"Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung
di pintu masuk dan pintu keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan
pembeli,” jelas Dokter Reisa.
“Penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal
satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja,” imbuhnya.
Adapun dalam SE Mendag Nomor 12/2020, juga mengatur agar
pengelola pasar selalu menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan secara
berkala, setiap 2 hari sekali.
Selain itu, pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan,
sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar, dan toko swalayan.
“Maka pengunjung yang akan masuk ke pasar, diwajibkan untuk
mencuci tangan terlebih dahulu,” jelas Dokter Reisa.
Kemudian yang terakhir para pedagang juga wajib
mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka, atau di tempat parkir, dengan
physical distancing, jarak antar pedagang sekitar satu setengah, sampai dengan
dua meter.
"Sekali lagi, diharapkan kerja sama semua pihak,
apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola
pasar dapat memberikan teguran, atau bahkan sanksi,” tandas Dokter Reisa.
Dari hasil survei profil pasar tahun 2018, oleh Badan Pusat
Statistik, atau BPS, ada lebih dari 14.000 pasar tradisional di Indonesia, atau
sama dengan hampir 90% dari seluruh jenis pusat perdagangan yang ada di
Indonesia.
Mengutip: Klikmx.com