Foto: dok. BNPB |
Jakarta - Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 Profesor Wiku Adisasmito menjelaskan indikator penilaian daerah yang
dianggap aman dari COVID-19. Wiku mengatakan akan ada empat zonasi warna untuk
menentukan keamanan suatu daerah di Indonesia.
Profesor dari Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Indonesia
(FKM UI) ini mengungkapkan daerah yang dianggap pulih dari COVID-19 diukur
dengan indikator yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).
Indikator itu terdiri dari penilaian secara epidemiologi, pengawasan kesehatan
masyarakat, dan pelayanan kesehatannya.
"Pemulihan daerah menuju kondisi produktif dan aman
dari COVID-19 ini menggunakan indikator-indikator yang diadopsi dari WHO.
Indikator-Indikator ini terdiri dari tiga kriteria penting. Yang pertama adalah
epidemiologi, yang kedua adalah surveillance kesehatan masyarakat dan yang
ketiga dari pelayanan kesehatan," kata Wiku dalam konferensi pers yang
disiarkan di YouTube BNPB, Kamis (4/6/2020).
Lebih lanjut, Wiku mengatakan data-data terkait perkembangan
pasien terkait Corona akan diperolehnya dari Kementerian Kesehatan. Mulai dari
data pasien, data pemeriksaan spesimen, hingga data terkait jumlah tempat tidur
di rumah sakit rujukkan COVID-19. Kemudian data tersebut akan dianalisis setiap
minggunya.
"Sumber data yang digunakan berasal dari data
surveillance dan database dari rumah sakit se-Indonesia yang dari dulu selalu
dikumpulkan ke Kementerian Kesehatan. Data-data tersebut dianalisis merupakan
data kumulatif mingguan, sedangkan status risiko dari suatu daerah akan
di-update secara berkala tiap minggu per kabupaten dan kota selain juga
menjelaskan tentang kondisi kolektif dari sebuah provinsi," imbuhnya.
Selain itu, Wiku juga menjelaskan tentang zonasi warna yang akan diterapkan di setiap daerah. Zonasi tersebut akan diberi warna hijau, kuning, orange, dan merah.
Selain itu, Wiku juga menjelaskan tentang zonasi warna yang akan diterapkan di setiap daerah. Zonasi tersebut akan diberi warna hijau, kuning, orange, dan merah.
Zona hijau diperuntukkan bagi daerah yang belum memiliki
kasus COVID-19. Zona kuning adalah daerah yang sudah memiliki kasus terkait
COVID-19 namun potensi penularannya masih rendah.
Sedangkan zona orange
ditunjukkan bagi daerah yang sudah memiliki kasus terkait COVID-19 dan potensi
kenaikan kasusnya sedang. Sementara, zona merah adalah daerah masih memiliki
kasus penularan COVID-19 yang tinggi.
"Arti masing-masing warna zona adalah yang pertama
adalah zona hijau berarti belum ada kasus positif. Sedangkan zona kuning atau
risiko rendah berarti sudah ditemukan kasus dan perlu penelusuran kontak dari
kasus positif yang ada ODP dan PDD dan risiko kenaikan kasusnya relatif rendah.
Sedangkan zona orange atau resiko sedang itu berarti juga ditemukan kasus-kasus
positif dan memiliki risiko kenaikan kasusnya sedang. Terakhir adalah zona
merah berarti daerah-daerah ini memiliki risiko yang paling tinggi dari jumlah
kenaikan kasusnya," jelas Wiku.
Wiku juga mengatakan setiap pimpinan daerah telah mendapat kewenangan
untuk menjadi ketua gugus tugas di daerahnya masing-masing. Hal ini, dikatakan
Wiku, agar setiap pemimpin di daerah dapat membuat kebijakan yang tepat sesuai
dengan kondisi di wilayahnya masing-masing.
"Ketua gugus tugas pusat telah memberikan arahan kepada
pimpinan daerah yaitu bupati dan walikota serta para gubernur sebagai kepala
atau ketua gugus tugas di daerah baik itu kabupaten kota maupun provinsi agar
proses pengambilan keputusannya itu dapat betul-betul sesuai dengan kondisi
yang ada dan kemampuan daerah untuk betul-betul dapat menjalankan
kegiatannya," tutur Wiku.
Sumber: Detik.com