Gugus Tugas Jelaskan Ukuran Penilaian Daerah yang Aman dari COVID-19


Foto: dok. BNPB

Jakarta - Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Profesor Wiku Adisasmito menjelaskan indikator penilaian daerah yang dianggap aman dari COVID-19. Wiku mengatakan akan ada empat zonasi warna untuk menentukan keamanan suatu daerah di Indonesia.

Profesor dari Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Indonesia (FKM UI) ini mengungkapkan daerah yang dianggap pulih dari COVID-19 diukur dengan indikator yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO). Indikator itu terdiri dari penilaian secara epidemiologi, pengawasan kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatannya.

"Pemulihan daerah menuju kondisi produktif dan aman dari COVID-19 ini menggunakan indikator-indikator yang diadopsi dari WHO. Indikator-Indikator ini terdiri dari tiga kriteria penting. Yang pertama adalah epidemiologi, yang kedua adalah surveillance kesehatan masyarakat dan yang ketiga dari pelayanan kesehatan," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Kamis (4/6/2020).

Lebih lanjut, Wiku mengatakan data-data terkait perkembangan pasien terkait Corona akan diperolehnya dari Kementerian Kesehatan. Mulai dari data pasien, data pemeriksaan spesimen, hingga data terkait jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukkan COVID-19. Kemudian data tersebut akan dianalisis setiap minggunya.

"Sumber data yang digunakan berasal dari data surveillance dan database dari rumah sakit se-Indonesia yang dari dulu selalu dikumpulkan ke Kementerian Kesehatan. Data-data tersebut dianalisis merupakan data kumulatif mingguan, sedangkan status risiko dari suatu daerah akan di-update secara berkala tiap minggu per kabupaten dan kota selain juga menjelaskan tentang kondisi kolektif dari sebuah provinsi," imbuhnya.

Selain itu, Wiku juga menjelaskan tentang zonasi warna yang akan diterapkan di setiap daerah. Zonasi tersebut akan diberi warna hijau, kuning, orange, dan merah.

Zona hijau diperuntukkan bagi daerah yang belum memiliki kasus COVID-19. Zona kuning adalah daerah yang sudah memiliki kasus terkait COVID-19 namun potensi penularannya masih rendah. 

Sedangkan zona orange ditunjukkan bagi daerah yang sudah memiliki kasus terkait COVID-19 dan potensi kenaikan kasusnya sedang. Sementara, zona merah adalah daerah masih memiliki kasus penularan COVID-19 yang tinggi.

"Arti masing-masing warna zona adalah yang pertama adalah zona hijau berarti belum ada kasus positif. Sedangkan zona kuning atau risiko rendah berarti sudah ditemukan kasus dan perlu penelusuran kontak dari kasus positif yang ada ODP dan PDD dan risiko kenaikan kasusnya relatif rendah. Sedangkan zona orange atau resiko sedang itu berarti juga ditemukan kasus-kasus positif dan memiliki risiko kenaikan kasusnya sedang. Terakhir adalah zona merah berarti daerah-daerah ini memiliki risiko yang paling tinggi dari jumlah kenaikan kasusnya," jelas Wiku.

Wiku juga mengatakan setiap pimpinan daerah telah mendapat kewenangan untuk menjadi ketua gugus tugas di daerahnya masing-masing. Hal ini, dikatakan Wiku, agar setiap pemimpin di daerah dapat membuat kebijakan yang tepat sesuai dengan kondisi di wilayahnya masing-masing.

"Ketua gugus tugas pusat telah memberikan arahan kepada pimpinan daerah yaitu bupati dan walikota serta para gubernur sebagai kepala atau ketua gugus tugas di daerah baik itu kabupaten kota maupun provinsi agar proses pengambilan keputusannya itu dapat betul-betul sesuai dengan kondisi yang ada dan kemampuan daerah untuk betul-betul dapat menjalankan kegiatannya," tutur Wiku.


Sumber: Detik.com