RIAUUPDATE.COM, DUMAI -
Dua Jambret bonyok dihajar massa, Sabtu (27/6) sekitar pukul 21.00 WIB malam.
Dua pelaku berinisial RF (24) dan HP (35) itu dihakimi massa saat beraksi di
Jalan Janur Kuning Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.
Beruntung kedua pelaku tidak tewas dihajar massa karena
polisi cepat datang ke lokasi. Namun dua pelaku mengalami luka lebam di bagian
muka akibat pukulan puluhan massa yang marah akibat perbuatan para pelaku yang
meresahkan.
Informasi yang berhasil dihimpun, aksi jambet itu terjadi
ketika korban bernama Nurul Fadhila (24) warga Kelurahan Jaya Mukti baru pulang
kerja dan hendak pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Merpati.
Pada saat melintasi Jalan Janur Kuning tepatnya di simpang
Jalan Teladan, korban mendapat telepon dari orang tuanya. Usai menelpon tiba
tiba dua pelaku menggunakan sepada motor datang dari arah sebelah kiri korban
dan langsung mengambil handphone merk Vivo dari tangan korban dan pelaku
langsung melarikan diri ke arah Jalan Kesuma.
Kemudian Tidak ingin pelaku kabur begitu saja, korban
langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling.
Korban sempat mendekati pelaku akan tetapi pelaku berinisial
HP langsung menendang korban hingga pelapor terjatuh yang mengakibatkan luka
lecet di tangan dan kaki pelapor.
Melihat adanya aksi jambet tersebut masyarakat sekitar
langsung mengejar karena panik dikejar massa, sepada motor yang dikendarai
pelaku menyenggol sebuah mobil yang sedang melintas di Jalan Janur Kuning
tersebut.
Pelaku langsung terjatuh dan langsung dihajar massa Jalan
Janur Kuning dengan Jalan Kesuma tersebut. Massa yang sudah emosi menghajar
kedua pelaku hingga babak belur
Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi melalui Kanit Reskrim
Polsek Dumai Timur AKP Sahudi membenarkan adanya jambret yang babak belur
dihajar massa.
"Pada Sabtu (27/6) malam sekira pukul 21.15 Wib, piket
Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan oleh
masyarakat pelaku curas di persimpangan Jalan Kesuma dengan Jalan Janur Kuning
tersebut," tuturnya, mengutip Cakaplah.com.
Berdasarkan informasi tersebut piket reskrim dengan piket
penjagaan Polsek Dumai Timur langsung mendatangi tempat kejadian dan langsung
mengamankan pelaku yang berjumlah dua orang dari amukkan massa dan langsung
membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Dumai Timur guna penyidikan lebih
lanjut.
"Saat ini kedua pelaku sedang kami periksa secara
intensif, kami masih menggali keterangan apakah pelaku beraksi di tempat
lainnya," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 365
KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman penjara maksimal 9 tahun
penjara.
"Jika ada informasi tambahan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," tutupnya.