Foto: Dok. BI |
Jakarta - Akun twitter resmi Bank Indonesia (BI)
menyampaikan jika uang rupiah pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1993 bergambar
kelapa sawit masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang ini masih bisa digunakan untuk membayar di seluruh
wilayah Indonesia sepanjang belum dicabut atau ditarik dari peredaran. Selain
uang bergambar kelapa sawit itu, BI juga menjelaskan uang koin pecahan Rp 200
masih berlaku.
"Uang pecahan kecil nominal Rp 200 selama masih
dinyatakan berlaku, maka dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Yuk
mari bersama mengedukasi untuk tidak menolak rupiah dalam bertransaksi,"
tulis pernyataan BI di akun twitter resmi @bankindonesia, Senin (15/6/2020) dikutip dari Detik.com
Dari laman resmi bi.go.id ada 19 jenis uang kertas yang
telah dicabut dan tidak berlaku peredarannya.
Misalnya uang kertas pecahan Rp
500 bergambar Sudirman, Rp 100 bergambar Sudirman, pecahan Rp 5.000 tahun emisi
1975 sampai uang pecahan Rp 50 tahun emisi 1964 bergambar Dwikora.
Kemudian untuk uang logam yang sudah dicabut peredarannya
adalah pecahan Rp 2 tahun emisi 1970, pecahan Rp 10 tahun emisi 1971, Rp 10
tahun emisi 1974, Rp 10 tahun emisi 1979 dan pecahan Rp 25 tahun emisi 1991.