Bupati Bengkalis Amril Mukminin. |
RIAUUPDATE.COM,PEKANBARU - Bupati
Bengkalis non aktif,,Amril Mukminin akan menjalani sidang perdana di Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang yang beragendakan pembacaan
dakwaan itu, dijadwalkan pada hari Kamis (25/6).
Demikian dikatakan Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan
Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH saat dikonfirmasi, Ahad (21/6). mengutip
Klikmx.com.
"Sidang perdana hari Kamis besok. Digelar secara Vidcon
(video conference), karena masih pandemi Covid-19. Jadi terdakwanya (Amril
Mukminin) tetap berada dalam Rutan (Rumah tahanan)," ucapnya, mengutip
Klikmx.com.
Dilanjutkannya, dalam persidangan tersebut, sudah ada
penetapan majelis hakim. Dimana, persidangan tersebut nantinya dipimpin oleh
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Lilin Herlina SH MH.
"KMnya (Ketua Majelis) Wakil Ketua (Pengadilan Negeri
Pekanbaru). Ibu Lilin Herlina dibantu dua hakim anggota, yakni pak yakni
Sarudi SH dan Poster Sitorus SH MH," lanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Tonny Frenki Pangaribuan SH MH telah melimpahkan berkas perkara
tersangka Amril Mukminin itu ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Rabu
(17/6).
Saat ini, Amril ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta
Timur Cabang Pomdam Jaya Guntur. Penahanannya sudah beberapa kali diperpanjang
dalam rangka melengkapi berkas perkara. Selama proses penyidikan, telah
dilakukan pemeriksaan 63 saksi.
Amril Mukminin diduga menerima uang sebanyak Rp2,5 miliar
dari PT CGA, sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir
untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears
tahun 2017-2019.
Selain itu, Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA
senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang
tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga
telah menerima Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan
bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT
CGA.
Akan tetapi, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu
dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA
lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan.
Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
JPU KPK menjerat Amril dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor
Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 11 UU
Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***