RENGAT - Setelah awal
bulan Mei 2020 lalu, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu berada di Rumah
Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Rengat.
Kali ini, polisi kembali pengungkapan kasus yang juga diduga
dikendalikan dari Rutan Kelas IIB Rengat.
Tersangka sebelumnya berinisial SGM (42) warga Desa Batu
Gajah, Kecamatan Pasir Penyu dan rekannya berinisial ZRN (38) warga Desa
Pelangko Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Keduanya juga Napi
Rutan kelas IIB Rengat sama-sama tersandung kasus yang sama.
Untuk kali ini berinisial REP alias Eka atas penangkapan tersangka
berinisial CK alias Jujuk warga Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.
"Penangkapan tersangka Jujuk dilakukan pada Jumat
(26/6/2020) sekitar pukul 00.20 WIB di Blok D Desa Petala Bumi RT 013 Dusun
Karya Jadi Kecamatan Seberida," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk
didampingi Paur Humas Aipda Misran, Senin (29/6/2020), dikutip dari Riaupos.co.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka Jujuk berdasarkan
informasi dari masyarakat. Dimana selama ini tersangka merupakan pengedar sabu
di sekitar Blok D Dusun Karyajadi Kecamatan Seberida.
Sehingga dengan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP
Jaliper L Toruan SAP memerintahkan KBO Satuan Res Narkoba Iptu Agi Vidata
Keteren SSos dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Bahkan dari hasil
penyelidikan, team berhasil menangkap tersangka.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti di
lokasi penangkapan diantaranya, 10 bungkus sabu dengan berat 2,47 gram. Selain
itu juga ada timbangan elektronik dan uang senilai Rp300 ribu.
"Kuat dugaan tersangka sebagai pengedar sesuai yang diinfokan
masyarakat," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut langsung dilakukan pengembangan.
Bahkan dari pengakuan tersangka Jujuk, sabu tersebut diperoleh dari rekannya di
rutan tersebut.
Sehingga dari keterangan tersangka Jujuk, dilanjutkan dengan
penangkapan REP alias Eka di Rutan kelas IIB Rengat.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan
masih dalam pengembangan," terangnya.