Potongan Gaji buat Iuran Tapera


Foto: iStock

Jakarta - Program tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan diberlakukan, pemerintah sendiri sudah mengeluarkan PP 25 tahun 2020. Nantinya, lewat Tapera, pekerja diwajibkan jadi peserta dan penghasilannya akan dipotong per bulan untuk iuran.

Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan besaran iuran yang akan ditarik sebagai simpanan untuk pembiayaan perumahan. Besaran simpanan pokoknya 3% diambil langsung dari penghasilan per bulan.

Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan menjelaskan bagi pekerja yang memiliki pemberi kerja jumlah iurannya dibagi. Pekerja membayar 2,5% sisanya dibayarkan oleh pemberi kerja.

"Besaran simpanan sebesar 3%. 2,5% dari pekerja, 0,5% dari pemberi kerja, kan begitu kalau yang ada dari dalam PP," jelas Nostra kepada tim blak-blakan detikcom.

Penghitungan jumlah iurannya per bulan diambil dari akumulasi gaji pokok dengan tunjangan keluarga. Nostra juga mengatakan pekerja yang gajinya sebesar upah minimum wajib ikut program ini. "Kalau kita untuk simpanannya dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Tapera yang wajib jadi peserta yang upahnya upah minimum," kata Nostra.

Sementara itu, bagi pekerja swasta mandiri yang tidak memiliki pemberi kerja, iuran 3% akan dibayarkan secara penuh oleh pekerja itu sendiri. "Kalau dia pekerja mandiri yang tidak dipekerjakan, dia nanti cukup membayar 3%," ujar Nostra.

Penghitungan berapa banyak potongannya dilihat dari akumulasi catatan penghasilan selama setahun. Kemudian dihitung rata-ratanya per bulan, jumlah itu diasumsikan sebagai gaji bulanan. Dari gaji bulanan dihitung 3%-nya berapa, jumlah itu lah yang jadi iuran wajibnya tiap bulan.

"Jadi dia harus punya catatan berapa penghasilan setahun, dirata-ratakan sebulan, itu lah nanti yang dianggap sebagai gaji atau upahnya itu per bulan. Begitu cara masuknya. Itu lah dasarnya berapa simpanannya yang mesti disetor Tapera," papar Nostra.

Nostra menegaskan bahwa penarikan iuran tidak akan langsung dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, BP Tapera akan melakukan penarikan iuran secara bertahap, dimulai dari PNS, itu pun masih Januari tahun depan.

Setelah PNS, pegawai BUMN, BUMD, BUMDes hingga TNI Polri akan mulai ditarik iuran Tapera. Hingga ujungnya para pekerja swasta, baik yang bekerja sendiri maupun yang memiliki pemberi kerja akan ikut program ini.

"Jadi bukan serta merta PP hari ini disahkan, besok kemudian langsung masyarakat ditarik. Rencananya 2021 itu buat PNS dulu," jelas Nostra.

Bahkan untuk melakukan proses itu waktunya masih panjang, dalam PP 25 tahun 2020 maksimal waktu menyiapkan penarikan hingga ke pegawai swasta dibuat selama 7 tahun. Mudahnya, BP Tapera baru menarik secara penuh iuran dari seluruh kategori pekerja di tahun 2027.

"Jadi sesuai PP itu sudah disebut, untuk pekerja swasta saja kan itu masih nanti jadi peserta 7 tahun sesudah PP ini diundangkan, 2027. Jadi artinya maksimum untuk pekerja swasta diberikan waktu sampai dengan 7 tahun sesudah PP diundangkan," papar Nostra.

Nostra menjelaskan rencananya dana dari Tapera bisa dimanfaatkan untuk membiayai rumah dengan manfaat sebesar 75% dari harga rumah yang mau dibeli.

"Kalau kita di BP Tapera kan nanti ada duit kita, katakanlah KPR itu misal Rp 200 juta. Ke depannya rencana kita 75% duit kita 25% duit bank dari total KPR-nya," jelas Nostra.



Sumber: Detik.com