4 Mantan Pimpinan DPRD Dihadirkan KPK Sebagai Saksi Sidang Lanjutan Amril Mukminin



PEKANBARU - Empat orang mantan pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis akan dihadirkan KPK ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka adalah Indra Gunawan Eet, Heru Wahyudi, Abdul Kadir dan Zulhelmi.

Keempatnya akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin.

Untuk diketahui, Indra Gunawan Eet kini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau. Sedangkan Heru Wahyudi, mantan Ketua DPRD Bengkalis yang berstatus terpidana dalam perkara dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos). Selanjutnya, Abdul Kadir dan Zulhelmi juga merupakan mantan Ketua dan Wakil DPRD Bengkalis.

Selain mereka berempat, JPU juga menghadirkan Syahrul Ramadhan. Syahrul sendiri merupakan tangan kanan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, yang memiliki peran penting dalam bagi-bagi uang ketuk palu.

"Mereka dijadwalkan sebagai saksi untuk terdakwa Amril Mukminin dalam sidang lanjutan nantinya," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri SH MH Rabu (8/7/2020), dikutip dari Klikmx.com.

Ditambahkannya, persidangan tersebut nantinya akan digelar pada Kamis (9/7/2020) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Yang mana, persidangan tersebut nantinya digelar secara online. Majelis hakim bersama JPU dan saksi berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sedangkan terdakwa Amril Mukminin tetap berada di Rutan Pekanbaru.

"Silahkan ikuti persidangannya," tambahnya.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU KPK, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. Uang itu, diterima Amril Mukminin dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Tidak sampai disitu, Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019 dan Bupati Bengkalis 2016-2021, juga telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari dua orang pengusaha sawit. Mereka adalah Jonny Tjoa dan Adyanto. Dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.

Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer. Di mana, uang itu diterima secara tunai melalui istri Amril Mukminin, Kasmarni, dan ada juga melalui transfer ke rekening bank atas nama Kasmarni pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019.

Perbuatan Amril Mukminin itu bertentangan dengan kewajibannya selaku kepala daerah, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah. Serta kewajiban Amril Mukminin sebagai penyelenggara negera sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Atas perbuatannya, Amril Mukminin dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***