Anggota DPRD dan Pejabat yang Disebut Terima Fee dari PT CGA



Pekanbaru - Sejumlah nama anggota DPRD Bengkalis baik yang masih aktif atau sudah tidak, disebut sebagai penerima fee maupun uang ketuk palu dari proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang dikerjakan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA).

Diantaranya Indra Gunawan Eet, mantan anggota DPRD Bengkalis yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau. Kemudian Abdul Kadir dan Kaderismanto yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Bengkalis.

Selanjutnya ada nama Jamal Abdillah, mantan Ketua DPRD Bengkalis yang kini mendekam dalam Rutan Sialang Bungkuk atas perkara korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.

Kemudian ada juga nama Heru Wahyudi, mantan Ketua DPRD Bengkalis, mantan narapidana perkara korupsi dana Bansos Kabupaten Bengkalis.

Lalu ada nama Firzal Fudhail dan Abdurrahman Atan yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis juga menerima uang ketuk palu untuk anggaran APBD proyek tahun 2013.

Diluar nama anggota DPRD Bengkalis diatas, ada juga beberapa pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis yang mengaku menerima fee dari PT CGA terkait proyek yang bermasalah itu.

Pejabat itu adalah Tajul Mudaris, mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bengkalis yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya ada nama Ardiansyah. Dia merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut. Kini Ardiansyah menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Bengkalis.

Tidak sampai disitu, dalam persidangan pembuktian, Tajul yang pernah bersaksi mengaku menerima uang dari seorang kontraktor bernama Ruby Handoko alias Akok. Kini, Akok merupakan Ketua Komisi II DPRD Bengkalis.

Terkait dengan nama-nama diatas, pernah disebutkan sebagai penerima fee dari PT CGA, maupun uang ketuk palu untuk dana anggaran APBD Bengkalis tahun 2013.

Terhadap hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby Dwi Andospendy SH mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan menganalisa fakta pembuktian dipersidangan.

"Nanti dipelajari dan dianalisa oleh tim (KPK) di Jakarta. Kita kan selalu laporkan ke tim setiap persidangan," ucapnya, dikutip dari Klikmx.com.

Saat ditanya apakah ada tersangka baru dalam perkara tersebut, Feby belum bisa memberikan penjelasan. Namun dirinya memberi contoh saat menangani perkara Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Seperti apa perkembangannya nanti, tunggu selesai dulu. Ini kan pembuktian (sidang) masih berjalan. Jadi saya belum bisa menjawab terkait tindak lanjutnya," tutur Feby.

"Namun saya memberi contoh seperti kasus Gubernur Jambi (Zumi Zola). Setelah itukan ada perkembangannya. Sekda (Sekretaris Daerah) dan orang DPRDnya kan menjadi tersangka baru," sambungnya.

Ditambahkannya, untuk sidang pembuktian tersebut, pihaknya menargetkan empat kali persidangan lagi.

"Menurut hemat kami, sidang pembuktian untuk dakwaan pertama tinggal sekali lagi. Ini yang gratifikasi PT CGA ke terdakwa (Amril Mukminin) terkait proyek Jalan Duri-Sei Pakning," tambahnya.

"Untuk dakwaan kedua, mungkin cuma 3 kali sidang pembuktian. Ini yang gratifikasi dari pengusaha sawit itu," sambungnya lagi.

Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa Jaksa pada KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

Uang Rp5,2 miliar berasal dari PT CGA dalam proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer. 

Pada persidangan sebelumnya juga terungkap kalau Amril Mukminin juga menerima uang 'ketok palu' pengesahan RAPBD Kabupaten Bengkalis TA 2013. Dalam RAPBD yang disahkan tahun 2012 itu, terdapat rencana pengerjaan 6 paket kegiatan multiyears, termasuk proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.

Adapun uang tersebut diterimanya langsung dari Jamal Abdillah yang kala itu menjabat Ketua DPRD Bengkalis. Selain itu, dia juga menerima uang dari Firzal Fudhoil, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bengkalis periode 2008-2014. Adapun totalnya mencapai Rp100 juta.

Baik Jamal Abdillah maupun Firzal Fudhoil dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung secara virtual itu. Selain dua nama tersebut, juga terdapat seorang saksi lainnya. Dia adalah Abdulrahman Atan, yang juga merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.***