Anggota DPRD dan Pejabat yang Disebut Terima Fee dari PT CGA
Pekanbaru - Sejumlah nama anggota DPRD Bengkalis baik yang
masih aktif atau sudah tidak, disebut sebagai penerima fee maupun uang ketuk
palu dari proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang dikerjakan oleh PT
Citra Gading Asritama (CGA).
Diantaranya Indra Gunawan Eet, mantan anggota DPRD Bengkalis
yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau. Kemudian Abdul Kadir
dan Kaderismanto yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Bengkalis.
Selanjutnya ada nama Jamal Abdillah, mantan Ketua DPRD
Bengkalis yang kini mendekam dalam Rutan Sialang Bungkuk atas perkara korupsi
dana hibah bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.
Kemudian ada juga nama Heru Wahyudi, mantan Ketua DPRD
Bengkalis, mantan narapidana perkara korupsi dana Bansos Kabupaten Bengkalis.
Lalu ada nama Firzal Fudhail dan Abdurrahman Atan yang
merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis juga menerima uang ketuk palu untuk
anggaran APBD proyek tahun 2013.
Diluar nama anggota DPRD Bengkalis diatas, ada juga beberapa
pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis yang mengaku menerima fee dari PT
CGA terkait proyek yang bermasalah itu.
Pejabat itu adalah Tajul Mudaris, mantan Kepala Dinas
(Kadis) PUPR Bengkalis yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Kabupaten
Bengkalis.
Selanjutnya ada nama Ardiansyah. Dia merupakan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut. Kini Ardiansyah
menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Bengkalis.
Tidak sampai disitu, dalam persidangan pembuktian, Tajul
yang pernah bersaksi mengaku menerima uang dari seorang kontraktor bernama Ruby
Handoko alias Akok. Kini, Akok merupakan Ketua Komisi II DPRD Bengkalis.
Terkait dengan nama-nama diatas, pernah disebutkan sebagai
penerima fee dari PT CGA, maupun uang ketuk palu untuk dana anggaran APBD
Bengkalis tahun 2013.
Terhadap hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby Dwi Andospendy SH mengatakan, pihaknya akan
mempelajari dan menganalisa fakta pembuktian dipersidangan.
"Nanti dipelajari dan dianalisa oleh tim (KPK) di
Jakarta. Kita kan selalu laporkan ke tim setiap persidangan," ucapnya,
dikutip dari Klikmx.com.
Saat ditanya apakah ada tersangka baru dalam perkara
tersebut, Feby belum bisa memberikan penjelasan. Namun dirinya memberi contoh
saat menangani perkara Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Seperti apa perkembangannya nanti, tunggu selesai
dulu. Ini kan pembuktian (sidang) masih berjalan. Jadi saya belum bisa menjawab
terkait tindak lanjutnya," tutur Feby.
"Namun saya memberi contoh seperti kasus Gubernur Jambi
(Zumi Zola). Setelah itukan ada perkembangannya. Sekda (Sekretaris Daerah) dan
orang DPRDnya kan menjadi tersangka baru," sambungnya.
Ditambahkannya, untuk sidang pembuktian tersebut, pihaknya
menargetkan empat kali persidangan lagi.
"Menurut hemat kami, sidang pembuktian untuk dakwaan
pertama tinggal sekali lagi. Ini yang gratifikasi PT CGA ke terdakwa (Amril
Mukminin) terkait proyek Jalan Duri-Sei Pakning," tambahnya.
"Untuk dakwaan kedua, mungkin cuma 3 kali sidang
pembuktian. Ini yang gratifikasi dari pengusaha sawit itu," sambungnya
lagi.
Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa Jaksa pada KPK dalam
perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar, dan ada
juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.
Uang Rp5,2 miliar berasal dari PT CGA dalam proyek
pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu,
dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril
melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.
Pada persidangan sebelumnya juga terungkap kalau Amril
Mukminin juga menerima uang 'ketok palu' pengesahan RAPBD Kabupaten Bengkalis
TA 2013. Dalam RAPBD yang disahkan tahun 2012 itu, terdapat rencana pengerjaan
6 paket kegiatan multiyears, termasuk proyek pembangunan jalan Duri-Sei
Pakning.
Adapun uang tersebut diterimanya langsung dari Jamal
Abdillah yang kala itu menjabat Ketua DPRD Bengkalis. Selain itu, dia juga
menerima uang dari Firzal Fudhoil, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bengkalis
periode 2008-2014. Adapun totalnya mencapai Rp100 juta.
Baik Jamal Abdillah maupun Firzal Fudhoil dihadirkan sebagai
saksi dalam persidangan yang berlangsung secara virtual itu. Selain dua nama
tersebut, juga terdapat seorang saksi lainnya. Dia adalah Abdulrahman Atan,
yang juga merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a,
Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.***