Baru 70 Tempat Usaha Miliki Izin Operasional Sejak Perilaku Hidup Baru



PEKANBARU - Sejak pemberlakuan Perilaku Hidup Baru (PHB), ada 109 tempat usaha yang diajukan agar mendapat izin operasional. 70 di antaranya sudah resmi mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

"Yang mengajukan sudah 109 usaha. Tapi yang izinnya sudah keluar ada 70 pelaku usaha," kata Kepala DPM-PTSP Pekanbaru, Muhammad Jamil melalui Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru Quarte Rudianto,  Jumat (10/7/2020), dikutip Cakaplah.com.

Izin operasional itu dikeluarkan, lantaran pelaku usaha tersebut telah memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha mereka. Ia merinci, pelaku usaha yang mengajukan proposal kesehatan di antaranya, dari sektor Hotel 43 berkas, restoran 27 berkas, Hiburan 21 berkas, supermarket 12 berkas, warnet 1 berkas, dan usaha lainnya 5 berkas.

Pelaku usaha yang bersifat menimbulkan kerumunan massa di lokasi usahanya wajib mengajukan proposal kesehatan untuk mendapatkan izin operasional pasca covid-19. Proposal tersebut berisi komitmen pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha merek, dan kepada pengunjung.

Pelaku usaha juga harus melengkapi fasilitas penerapan protokol kesehatan, seperti alat pencuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, dan menerapkan jaga jarak. "Setelah mereka mengajukan proposal kesehatan pada kami, ada tim yang akan turun mengecek protokol kesehatan di tempat mereka," jelasnya.

Jika tempat usaha tersebut telah menerapkan protokol kesehatan, baru izin operasional di tempat itu bisa diterbitkan. Tapi, sebelumnya, akan ada petugas dari Tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 yang akan turun melakukan pengecekan.