PEKANBARU - Sejak pemberlakuan Perilaku Hidup Baru (PHB),
ada 109 tempat usaha yang diajukan agar mendapat izin operasional. 70 di
antaranya sudah resmi mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
"Yang mengajukan sudah 109 usaha. Tapi yang izinnya
sudah keluar ada 70 pelaku usaha," kata Kepala DPM-PTSP Pekanbaru,
Muhammad Jamil melalui Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan
DPM-PTSP Pekanbaru Quarte Rudianto, Jumat (10/7/2020), dikutip Cakaplah.com.
Izin operasional itu dikeluarkan, lantaran pelaku usaha
tersebut telah memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha
mereka. Ia merinci, pelaku usaha yang mengajukan proposal kesehatan di
antaranya, dari sektor Hotel 43 berkas, restoran 27 berkas, Hiburan 21 berkas,
supermarket 12 berkas, warnet 1 berkas, dan usaha lainnya 5 berkas.
Pelaku usaha yang bersifat menimbulkan kerumunan massa di
lokasi usahanya wajib mengajukan proposal kesehatan untuk mendapatkan izin
operasional pasca covid-19. Proposal tersebut berisi komitmen pelaku usaha
untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha merek, dan kepada
pengunjung.
Pelaku usaha juga harus melengkapi fasilitas penerapan
protokol kesehatan, seperti alat pencuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, dan
menerapkan jaga jarak. "Setelah mereka mengajukan proposal kesehatan pada
kami, ada tim yang akan turun mengecek protokol kesehatan di tempat
mereka," jelasnya.
Jika tempat usaha tersebut telah menerapkan protokol
kesehatan, baru izin operasional di tempat itu bisa diterbitkan. Tapi,
sebelumnya, akan ada petugas dari Tim gugus tugas percepatan penanganan
covid-19 yang akan turun melakukan pengecekan.